Diduga Tipu Pengusaha Muda Lewat Janji Profit 50 Persen Ketum PB GABSI Dipolisikan

oleh -420 Dilihat
oleh

Diduga Tipu Pengusaha Muda Lewat Janji Profit 50 Persen Ketum PB GABSI Dipolisikan

JAKARTABramastanews_Sosok Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (PB GABSI), Syarif Bastaman, terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan sistematis.

Politikus sekaligus petinggi organisasi olahraga tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha muda, Davin Pramasdita, atas dugaan penggelapan dana investasi senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA  Dugaan Manipulasi Usia di Dokumen Paspor PMI Ilegal Seret Nama Imigrasi Jakarta Timur
BACA JUGA  Marak Pemberangkatan PMI Diduga Ilegal di Bandara Surabaya, Kementerian P2MI Diminta Bertindak
BACA JUGA  Diduga Proses PMI Secara Ilegal, PT Buana Rizki Terancam Dilaporkan ke KP2MI

Laporan resmi dengan nomor LP/B/9555/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menjadi babak baru setelah upaya mediasi dan somasi yang dilayangkan korban menemui jalan buntu.
Modus “Profit 50 Persen” dan Cek Kosong
Kasus ini bermula pada November 2025.

Davin mengaku dijanjikan keuntungan fantastis sebesar 50 persen dalam jangka waktu 40 hari untuk pendanaan proyek di bawah bendera PT Syabas Energi. Melalui perantara dua direksi perusahaan, Rony Sulaiman dan Muhammad Antoni, Davin akhirnya menyetorkan modal sebesar Rp2 miliar.

“Saya percaya karena latar belakang beliau sebagai tokoh publik dan politikus besar. Namun, jaminan yang diberikan di awal hanya berupa kuitansi warung dengan tanda tangan di atas materai,” ujar Davin saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (19/03/2026).

BACA JUGA  PMI Asal Sumedang Sakit Minta Pulang, Diduga Korban TPPO Mengaku Diproses PT Buana Rizki
BACA JUGA  Derita PMI Asal Karawang Diduga Korban Sindikat Perdagangan Orang, Diproses Sponsor Purwakarta? 
BACA JUGA  Sakit Tak Kuat Bekerja, PMI Asal Sukabumi Minta Dipulangkan Diduga Korban TPPO

Kecurigaan korban memuncak saat anak kandung Syarif Bastaman, Aziz, menyerahkan Cek Bank Mandiri (No. JF600704) senilai Rp3 miliar sebagai pengembalian modal dan keuntungan. Saat hendak dicairkan di Bank Mandiri Cabang Sudirman Plaza pada 14 Desember 2025, pihak bank menolak dengan alasan saldo tidak mencukupi (cek kosong).

Dugaan Tindakan Terstruktur

Davin menilai aksi ini dilakukan secara terstruktur. Ia menyebut nama-nama petinggi PT Syabas Energi, termasuk anak kandung Syarif, terlibat dalam meyakinkan dirinya untuk melepas dana tersebut.

“Saya sudah mengirimkan somasi dua kali, namun tidak ada respons sama sekali. Pesan singkat via WhatsApp kepada Pak Syarif, Aziz, Antoni, maupun Roni diabaikan. Tidak ada itikad baik,” tegas Davin.

BACA JUGA  PMI Asal Plered Diduga Diproses Secara Ilegal, Dianggap Menipu Diminta Ganti Biaya Pemberangkatan
BACA JUGA  PMI Asal Bandung Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Buku Nikah Ditahan Pihak Pemroses..?

Pihak Terlapor Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kediaman Syarif Bastaman di Jakarta serta kantor PT Syabas Energi yang berlokasi di Indofood Tower Lantai 7. Namun, yang bersangkutan tidak dapat ditemui.

Upaya konfirmasi melalui pesan instan kepada Muhammad Antoni, Roni, dan Aziz juga belum mendapatkan tanggapan resmi. Kantor perusahaan tersebut terpantau tertutup bagi awak media yang ingin meminta pernyataan terkait laporan polisi tersebut.

BACA JUGA  Tiga Lokasi Penampungan Limbah Batubara di Cijantung Purwakarta Akhirnya Disegel DLH & Satpol PP
BACA JUGA  Pengelolaan Limbah PT. Fei Textile Industries Cikao Park Diduga Bermasalah, DLH Diminta Sidak

Kasus ini kini berada dalam penanganan penyidik Polda Metro Jaya. Publik menanti transparansi dari pihak kepolisian, mengingat terlapor merupakan figur publik yang menduduki jabatan strategis di organisasi olahraga nasional yang bernaung di bawah KONI.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *