RENTENIR Laporkan Peminjam Pake Dalil Investasi ke Polres Purwakarta, Diduga Laporannya Palsu
Purwakarta // Bramastanews_Seorang warga asal Desa Legoksari bernama Rika dilaporkan ke Polres Purwakarta atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Tya Rosma Sundary warga asal Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan yang diketahui berprofesi memberikan pinjaman dengan bunga atau yang akrab disebut rentenir.
Proses pelaporan yang dibuatnya tersebut didampingi Kuasa Hukum yang berdomisili di Desa Depok.
Sayangnya isi laporan yang disampaikan si Pelapor dinilai tak sesuai dengan kenyataan.
Pasalnya, isi laporan Tya Rosma Sundary sebagai pelapor menyebut pinjamannya yang diberikan ke Rika sebagai investasi modal usaha yang diklaim diberikan sekaligus dalam jumlah belasan juta rupiah.
Padahal menurut pengakuan Rika, pinjaman yang diberikan Tya Rosma diterima secara nyicil dengan bunga berjalan alias pake sistem rentenir, bukan sekaligus seperti yang dilaporkan Tya.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas di kantor Desa Legoksari. Dihadiri Kades Legoksari, Babinsa dan si Pemilik Dana yang uangnya dikelola Tya untuk dipinjam-pinjamkan.
Sayangnya, pertemuan tersebut tak membuahkan hasil sebab tuntutan si Pemilik Dana yang dikenal Bu Haji bersama Tya saat itu tak dapat dipenuhi Rika.
Tya dan Pemilik Dana saat itu meminta agar Rika membayar uang dalam jumlah Rp 19 juta rupiah dihari itu.
Padahal menurut pengakuan Rika, pinjaman yang diterima jumlahnya tidak sekaligus dalam jumlah itu, melainkan dikisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dengan bunga berjalan.
Jumlah penagihan yang diklaim Tya cs sebanyak puluhan juta tersebut diduga hasil penjumlahan pokok pinjaman dengan bunga yang akhirnya membengkak saat dihitung bersama.
Klaim pemberian investasi dalam jumlah puluhan juta yang menjadi dasar pelaporan Tya ke Polres Purwakarta diduga merupakan laporan yang tak sesuai fakta yang terjadi.
Sehingga atas laporan yang dibuatnya itu, tak menutup kemungkinan Tya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Polisi.
Menurut keterangan Rika, sebelum Tya membuat laporan di Polres Purwakarta, ia didatangi Bu haji Pemilik Modal dengan membawa surat perjanjian yang telah dipersiapkan dengan ditulis tangan.
Rika saat itu dipaksa dan ditekan untuk menandatangani surat tersebut tanpa diberi kesempatan untuk membacanya.
Mirisnya, upaya intimidasi tersebut terjadi dihadapan aparat Desa Legoksari, sebab kedatangan si Pemilik Modal Rentenir tersebut dikabarkan didampingi Aparat Desa Legoksari.
Diduga atas dasar surat yang akhirnya ditandatangani Rika tersebut, Tya akhirnya terpaksa membuat laporan di Kepolisian.
Sayangnya lagi-lagi upaya itu dinilai cacat hukum oleh pengurus LBH Lintas Indonesia yang berdomisili di Sukatani Purwakarta.
Menurut pendapatnya, surat tersebut tak lebih dari upaya yang dilakukan dengan rekayasa agar seolah memiliki dasar pelaporan.
“Padahal isinya tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pinjamannya nyicil, namun ditulis seolah satu kali pinjaman dalam jumlah belasan juta. Belum lagi uang itu disebut sebagai titipan, itu kan tak sesuai fakta yang terjadi,” ujar Ujang Masria, salah satu pengurus di LBH Lintas Indonesia.
“Kami akan berikan pendampingan hukum terhadap terlapor. Sebab ini murni praktik Rentenir yang kerap menyusahkan masyarakat. Dan sesuai KUHP Baru praktik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
(Red)












