,

Peminjam Dana Dilaporkan Pakai Dalil Investasi ke Polres Purwakarta, Terlapor: Itu Pinjaman Berbunga Bukan Investasi

oleh -829 Dilihat
oleh

Peminjam Dana Dilaporkan Pakai Dalil Investasi ke Polres Purwakarta, Terlapor: Itu Pinjaman Berbunga Bukan Investasi

Purwakarta // Bramastanews_Seorang warga asal Desa Legoksari berinisial RK dilaporkan ke Polres Purwakarta atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh TRS warga asal Desa Mekarsari Kecamatan Darangdan yang diketahui berprofesi memberikan pinjaman dengan bunga atau yang akrab disebut praktik rentenir.

BACA JUGA  Rentenir Diduga Laporkan Nasabah Asal Desa Legoksari, Aktivis: Lucu, Praktiknya Tak Berizin Sok Jadi Korban

Proses pelaporan yang dibuatnya tersebut didampingi Kuasa Hukum yang berdomisili di Desa Depok.

Sayangnya isi laporan yang disampaikan si Pelapor dinilai tak sesuai dengan kenyataan. Hal itu diungkapkan RK sebagai terlapor kepada awak media.

Pasalnya, isi laporan TRS sebagai pelapor menyebut pinjamannya yang diberikan ke RK sebagai investasi modal usaha yang diklaim diberikan sekaligus dalam jumlah belasan juta bahkan puluhan juta.

Menurut pengakuan RK, pinjaman yang diberikan TRS diterima secara nyicil dengan bunga berjalan, dimana setiap pinjaman langsung dipotong administrasi, sehingga pinjaman yang ia terima tidak utuh.

Lebih lanjut disampaikan RK bila pinjaman yang ia terima diperolehnya dalam beberapa kali transaksi, bukan sekaligus seperti yang diklaim pihak TRS.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas di kantor Desa Legoksari. Dihadiri Kades Legoksari, Babinsa dan si Pemilik Dana dan TRS.

Sayangnya, pertemuan tersebut tak membuahkan hasil sebab tuntutan si Pemilik Dana bersama TRS saat itu tak dapat dipenuhi RK.

BACA JUGA  Beberapa Kades dari Kecamatan Darangdan Kunjungi Kepala Desa Legoksari di Tahanan Polres Purwakarta

TRS dan Pemilik Dana saat itu meminta agar RK membayar uang dalam jumlah Rp 19 juta rupiah pada hari itu.

Lanjut menurut pengakuan RK, pinjaman yang diterima jumlahnya tak sekaligus dalam jumlah itu, melainkan dikisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dengan bunga berjalan.

“Pinjaman yang saya ajukan dikisaran Rp 2 juta hingga paling besar jumlahnya Rp 5 juta. Itupun setiap saya terima pinjamannya langsung dipotong, yang pinjaman Rp 5juta, keterimanya Rp 4,5 juta, sebab dipotong admin Rp 500 ribu. Jadi nggak pernah saya terima uang diatas itu,” ujar RK kepada awak media.

Dalam sebuah pertemuan, kepada awak media TRS sampaikan bila RK juga lakukan praktik yang sama.

“RK juga sama pinjam-pinjamkan uang dengan bunga lebih tinggi, jadi bukan saya saja yang lakukan praktik rentenir,” ujarnya saat bertemu di rumah RK bersama Kuasa Hukumnya.

Melalui kontak whatsappnya, saat ditanya awak media perihal pelaporannya terhadap RK di Kepolisian, TRS dengan singkat menjawab untuk menghubungi Kuasa Hukumnya.

“Silahkan tanya Kuasa Hukum saja Pak Gun,” ujarnya singkat.

Jumlah penagihan yang diklaim TRS cs sebanyak puluhan juta tersebut diduga hasil penjumlahan pokok pinjaman dengan bunga yang akhirnya membengkak saat dihitung bersamaan.

Klaim pemberian investasi dalam jumlah puluhan juta yang menjadi dasar pelaporan TRS ke Polres Purwakarta diduga merupakan laporan yang tak sesuai fakta yang terjadi. Hal itu disampaikan RK kepada awak media.

RK mengklaim bila tuduhan TRS tak sesuai fakta, sebab pembayaran yang telah ia lakukan melalui transfer jumlahnya hampir mencapai angka Rp 95 jutaan.

Pernyataan itu disampaikan RK dengan menunjukkan bukti hampir 90 poto lebih bukti transfer yang dikirim ke atas nama TRS.

BACA JUGA  Peluang Mediasi MINIM..!! Kades Legoksari dan Anaknya Terancam Jadi Tersangka

Atas laporan yang dibuatnya, tak menutup kemungkinan TRS dilaporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Polisi.

Hal itu disampaikan pengurus LBH Indonesia Nusantara, saat ditemui di kantornya.

Dalam surat somasi yang dilayangkan tim Kuasa Hukum, RK diklaim telah menerima uang titipan sementara dengan jumlah total sebanyak Rp 61 juta rupiah dari TRS.

Menurut keterangan RK, sebelum TRS membuat laporan di Polres Purwakarta, ia didatangi Pemilik Dana dan TRS dengan membawa surat perjanjian yang telah dipersiapkan dengan ditulis tangan.

RK saat itu mengaku dipaksa dan ditekan untuk menandatangani surat tersebut tanpa diberi kesempatan untuk membacanya.

Mirisnya, upaya dugaan intimidasi tersebut terjadi dihadapan aparat Desa Legoksari, kedatangan si Pemilik Modal dengan TRS dikabarkan didampingi Aparat Desa Legoksari.

BACA JUGA  Kades Legoksari Darangdan Diringkus Polisi Usai Lakukan Penganiayaan?

Diduga atas dasar surat yang akhirnya ditandatangani RK tersebut, TRS akhirnya membuat laporan di Kepolisian.

Sayangnya lagi-lagi upaya itu dinilai cacat hukum oleh pengurus LBH Indonesia Nusantara yang berdomisili di Sukatani Purwakarta.

Menurut pendapatnya, surat tersebut diduga merupakan upaya yang dilakukan dengan rekayasa agar seolah memiliki dasar pelaporan.

“Peristiwa serta isi surat tersebut tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pinjamannya dilakukan beberapa kali dalam jumlah kecil, namun diklaim seolah beberapa kali pinjaman dengan jumlah belasan juta. Belum lagi uang itu disebut sebagai titipan sementara, itu kan tak sesuai fakta yang terjadi,” ujar Ujang Masria, salah satu pengurus di LBH Indonesia Nusantara.

“Kami akan berikan pendampingan hukum terhadap terlapor. Sebab ini murni praktik Rentenir yang kerap menyusahkan masyarakat. Dan sesuai KUHP Baru praktik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara, penyidik di Polres Purwakarta sampaikan pihaknya masih menunggu berkas kelengkapan berupa print out rekening koran bukti pembayaran dari RK yang dikirim ke TRS.

(Red)

Koreksi dan Permohonan Maaf serta Ucapan Terimakasih Redaksi:

Dalam beberapa penulisan judul, nama dan istilah di artikel sebelumnya dengan judul, 

“RENTENIR Laporkan Peminjam Pake Dalil Investasi ke Polres Purwakarta, Diduga Laporannya Palsu” yang tayang pada 29 Agustus 2026.

Redaksi telah melakukan beberapa koreksi dan memperbaiki serta melengkapi penulisan serta memuat hak jawab dari narasumber.

Kami sampaikan permohonan maaf kepada narasumber dan pembaca atas kekurangan informasi sebelumnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *