Dugaan Manipulasi Usia di Dokumen Paspor PMI Ilegal Seret Nama Imigrasi Jakarta Timur
Jakarta // Bramastanews_Tabir gelap pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural kembali terkuak.
Kredibilitas kantor Imigrasi Jakarta Timur kini menjadi sorotan tajam menyusul temuan adanya paspor bermasalah yang diduga kuat hasil rekayasa.
Kasus ini mencuat setelah Posko Perlindungan PMI asal Kabupaten Cianjur menerima gelombang pengaduan dari para Pekerja Migran yang tertahan di luar negeri.
Ironisnya, beberapa paspor yang dikantongi para PMI bermasalah tersebut terbitan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Dari temuan di lapangan ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang fatal, dimana tahun kelahiran pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik si PMI berbeda jauh dengan tahun yang tercetak di lembar paspor.
Modus “peremajaan” usia tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memenuhi kualifikasi permintaan pasar kerja di luar negeri.
“Kami menemukan bukti kuat adanya rekayasa data dalam proses pemohonan paspor. Diduga bertujuan agar calon PMI terlihat masuk dalam rentang usia produktif sehingga lebih mudah dijual oleh agen kepada majikan,” ungkap salah satu pengurus organisasi Perlindungan PMI kepada awak media, Selasa 22/4/2026.
Berkaitan dengan temuan tersebut, sorotan tajam kini tertuju pada mekanisme verifikasi di internal Imigrasi.
Bagaimana mungkin dokumen setingkat paspor bisa terbit tanpa validasi silang (cross-check) yang ketat terhadap dokumen kependudukan asli?
Atas temuan tersebut, muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak pemroses (sponsor) dengan oknum di kantor imigrasi.
“Sangat tidak logis jika sistem sekelas Imigrasi bisa ‘kecolongan’ berulang kali untuk kasus yang sama. Kami menduga ada kerja sama sistematis antara pemroses keberangkatan dengan pihak imigrasi,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Jakarta Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan adanya oknum yang diduga terlibat dalam sindikat manipulasi data kependudukan bagi PMI non-prosedural ini.
Skandal ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan paspor guna memutus rantai perdagangan orang berbaju pengiriman tenaga kerja.
(Red)











