Pertamina Disebut Titik Geo Strategis Ketahanan Energi Nasional di Tengah Ketidakpastian Selat Hormuz

oleh -77 Dilihat

Jakarta, – Bramastanews. com.

Ketidakstabilan situasi di Selat Hormuz saat ini dinilai membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia. Dari sudut dinamika politik global dan regional, kondisi tersebut menjadi keniscayaan yang perlu diantisipasi.

Penulis, Nurmajito dari KSA XIII IKAL, menyoroti PT Pertamina sebagai andalan utama. Pasalnya, Pertamina merupakan satu-satunya BUMN yang kapal tankernya setiap saat melayari Selat Hormuz untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Namun muncul pertanyaan mendasar, apakah selama ini eksistensi hukum PT Pertamina sebagai BUMN sudah diperhatikan secara serius. Menurutnya, perlu mencermati kondisi geostrategi Indonesia dihadapkan pada dinamika lingkungan strategis terkini.

Untuk itu diperlukan pemahaman persoalan hukum PT Pertamina dalam merumuskan strategi pembangunan hukumnya. Hal ini penting sebagai bahan masukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna melindungi kepentingan nasional.

BACA JUGA  Pemkab Konkep Gelar Penertiban Kendaraan Dinas, Verifikasi dan Data Ulang Aset Daerah

Pada 2003, pemerintah mengubah status Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Permina) yang berdiri 20 Agustus 1968 menjadi persero. Sejak saat itu Pertamina tidak lagi berstatus Perusahaan Negara.

Perubahan itu membuat Pertamina berkualifikasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan posisi setara perusahaan swasta nasional maupun asing. Pergeseran status ini dinilai membawa konsekuensi besar.

Dalam praktiknya, Pertamina jika ingin mengelola migas wajib melakukan kontrak kerja dengan SKK Migas. Akibatnya orientasi perusahaan lebih mengarah pada aktivitas bisnis semata.

Hal ini berbeda dengan tujuan awal pendirian Permina pada 1971 yang memiliki mandat mensejahterakan rakyat sebagai pemilik sah kekayaan bumi Indonesia. Kondisi ini dinilai menjauhkan tanggung jawab negara kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Bogor Perkuat Pelestarian Sejarah Sebagai Pilar Penguat Indetitas Daerah

Padahal negara seharusnya memiliki badan usaha yang berperan sebagai penyangga kegiatan hulu dan hilir. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan BBM dan gas secara terintegrasi demi menggerakkan perekonomian secara mandiri.

Sektor migas sampai saat ini masih menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Kontribusinya tidak hanya pada penerimaan devisa, pajak, dan dividen, tetapi juga dalam membuka peluang UMKM dan lapangan kerja.

Perusahaan migas negara juga diharapkan mampu menghadirkan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. BBM merupakan faktor penting dalam distribusi kebutuhan pokok dan pemerataan pembangunan.

Tantangan tata kelola migas saat ini menuntut kejelasan peran dan tanggung jawab antara Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), dan SKK Migas. Yang utama adalah meninjau kembali badan usaha ideal sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

BACA JUGA  Jabar Terima Mobil Laboratorium Keliling dari Bapanas

Persoalan hukum kian kompleks setelah MK 2012 menyatakan Badan Pelaksana Migas bertentangan dengan UUD 1945. Fungsi BP Migas kemudian diambil alih pemerintah hingga lahir SKK Migas melalui Perpres No.9 Tahun 2013 yang bersifat sementara.

Namun hingga 2026, SKK Migas masih berjalan. Dari perspektif filosofis, kebijakan ini dinilai mendegradasi peran negara. Belum lagi persoalan hukum setelah UU Cipta Kerja dan Perpu No.2 Tahun 2022 juga dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Karena itu diperlukan strategi pembangunan hukum yang mencermati geostrategi Indonesia. Antisipasi terhadap dinamika politik global dan regional harus dilakukan agar proses mewujudkan tujuan nasional dapat berlangsung aman dan lancar.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *