HEBOH! KPK OTT 17 ORANG TERKAIT PENGURUSAN HGB DI BOGOR, DIRJEN ATR/BPN & 2 KEPALA KANTAH DIAMANKAN – 20 KOPER DUIT RATUSAN MILIAR DISITA

oleh -16 Dilihat

JAKARTA,BramastaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menggegerkan publik. OTT ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menyasar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam operasi senyap pada Senin, 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, KPK mengamankan total 17 orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, di antaranya adalah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA  Gerakan Satu Rumah Minimal Satu Sarjana, Jadi Tagline Beasiswa Desa Wungkolo.

SIAPA YANG DIAMANKAN?
Berdasarkan keterangan resmi KPK, tiga pejabat pertanahan yang diamankan adalah:
1. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
3. Tardi – Kepala Kantah Kota Tangerang

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk yang disebut-sebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen. KPK juga menyebut keterlibatan pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengurusan HGB di Bogor.

BACA JUGA  Dugaan Penimbunan BBM Jenis Solar di Desa Cadasmekar Tegalwaru, Pemilik Akui Dapatkan Dari Hasil Kencingan

BARANG BUKTI: 20 KOPER DUIT RATUSAN MILIAR
Yang membuat publik heboh, dalam OTT ini KPK menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.

STATUS HUKUM
KPK menegaskan, hingga saat ini 17 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan masih dalam tahap penyelidikan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan gelar perkara / ekspose untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana dan menetapkan tersangka.

BACA JUGA  Ketua Panwaslu Kecamatan Darangdan Bolehkan Caleg Bagi-Bagi Sembako dan Uang Asal Jangan Lebih Dari 100 Ribu ??

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tambah Budi.

CATATAN REDAKSI
Sesuai `UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers` dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan belum dinyatakan sebagai tersangka hingga ada pernyataan resmi lebih lanjut dari KPK. Redaksi membuka ruang hak jawab.

BramastaNews.com akan terus mengupdate perkembangan OTT ini.

Sumber: Jubir KPK Budi Prasetyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *