Dinilai Berkinerja Buruk, KMP Laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jabar
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Dinilai tak respon terhadap aduan warga yang telah sampaikan keluhan terkait kinerja Kepala Desa Depok dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jawa Barat.
Sebelumnya, beberapa kali perwakilan warga Desa Depok datangi kantor Kecamatan Darangdan untuk adukan sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah desanya.
Namun meski sudah dilaporkan, aduan yang diketahui disampaikan warga setahun lebih ke belakang itu, sampai saat ini tak menghasilkan perubahan.
Tindakan sewenang-wenang Kepala Desa yang kerap lakukan intimidasi serta diskriminasi terhadap warga yang diduga dianggapnya bukan pendukung saat pilkades, sampai saat ini masih terjadi.
Pembentukan BPD yang sempat di adukan warga sebab dilaksanakan secara tertutup, sampai saat ini terabaikan tanpa tindakan.
Kinerja pasif BPD yang dinilai tak miliki kemampuan sebagai perwakilan masyarakat, yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga. Sayangnya sampai saat ini kondisi tersebut juga masih terjadi.
Sayangnya respon pihak Kecamatan seolah menganggap semua persoalan tersebut tak patut untuk ditindaklanjuti, Camat dan Sekcam bahkan terkesan menganggap apa yang diadukan merupakan persoalan sepele.
Sehingga minimnya keterbukaan serta keterlibatan masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran masih saja terjadi.
Pembangunan yang dilaksanakan membombardir basis basis pendukung dan keluarga Kepala Desa.
Jalan lingkungan yang diduga dianggap sebagai basis pendukung, dibangun habis-habisan. Sementara, jalan di wilayah yang diduga dianggap bukan basis pendukung, sampai saat ini seolah sengaja dibiarkan tanpa sentuhan perbaikan.
Skala prioritas yang seharusnya menjadi dasar penentuan titik lokasi pembangunan, seolah tak berlaku sebagai dasar penentu kegiatan di Desa Depok.
Kepala Dusun satu bernama Anto, saat dikonfirmasi perihal pembangunan yang justru dilaksanakan di titik non-urgensi mengatakan bila pengajuan pembangunan di wilayah kerjanya sudah disampaikan kepada Kepala Desa.
Namun menurutnya kebijakan tetap berada di Kepala Desa, dirinya sampaikan tak miliki kewenangan untuk memutuskan titik lokasi yang akan dibangun.
Atas yang dialami warga tersebut, Camat dan Sekcam Darangdan dinilai turut andil atas situasi serta kondisi yang penuh ketertutupan tersebut.
Sehingga persoalan demi persoalan yang sempat diadukan, sampai saat ini masih terjadi.
Kini warga berharap Ombudsman dapat memberikan perubahan berarti dengan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga melalui KMP.
Warga sampaikan harapan adanya pergantian terhadap personil Camat dan Sekcam Darangdan yang dinilai tak respon terhadap aduan warga dengan personil yang berniat kerja untuk kepentingan masyarakat.
Bukan malah terkesan memihak pemerintah Desa yang diketahui mengelola berbagai anggaran.
(Red)