,

Pokir DPRD Purwakarta, Aspirasi Rakyat Jangan Jadi Bancakan Proyek

oleh -1469 Dilihat
oleh

Pokir DPRD Purwakarta, Aspirasi Rakyat Jangan Jadi Bancakan Proyek

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Pokir (pokok pikiran) DPRD Purwakarta kerap menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam pelaksanaan kegiatannya kerap mencuat isu adanya praktik transaksional disetiap paket pokir dalam jumlah tertentu.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 6 Tersangka, DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar dari APBD 

Sikapi hal tersebut, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinannya atas adanya informasi tersebut.

KMP kemudian sampaikan peringatan keras terkait praktik pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Purwakarta.

Pokir yang sejatinya adalah hasil reses dan serap aspirasi masyarakat, kini ditengarai bergeser menjadi ladang transaksi proyek dan bancakan anggaran.

Pokir memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur agar setiap usulan pokir masuk melalui sistem perencanaan daerah (SIPD) dan disesuaikan dengan RPJMD maupun RKPD.

BACA JUGA  Di Duga Jadi Ajang Cari Untung, Pelaksanaan Paket Pokir Terkesan Abaikan Kualitas

Namun dalam pelaksanaannya dilapangan, indikasi yang muncul justru adanya praktik jual-beli paket proyek, penentuan kontraktor dengan “fee”, serta intervensi teknis yang seharusnya bukan domain legislatif.

“Pokir bukan ATM untuk dewan. Jika dijadikan lahan fee dan bancakan proyek, itu jelas pengkhianatan terhadap rakyat yang telah memberikan mandat,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Atas adanya dugaan tersebut, KMP sampaikan tuntutan langkah-langkah diantaranya:

BACA JUGA  19 Perusahaan Diduga Sumbang Pencemaran, KMP Minta Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Sidak Gabungan

1. Transparansi penuh. DPRD Purwakarta wajib mempublikasikan daftar pokir secara terbuka, mulai risalah reses, daftar usulan, hingga realisasi di APBD.
2. Audit investigatif. Inspektorat dan BPK harus mengaudit proyek yang bersumber dari pokir, termasuk proses pengadaan barang/jasa.
3. Pengawasan penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu turun tangan membongkar potensi praktik jual-beli pokir di Purwakarta.

BACA JUGA  DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

KMP juga menegaskan, setiap rupiah APBD adalah hak rakyat. Bila ada pihak yang memperjualbelikan pokir, maka itu termasuk dalam kategori korupsi anggaran rakyat.

“Kami menyerukan masyarakat Purwakarta untuk ikut mengawasi. Jangan biarkan aspirasi rakyat dijadikan komoditas politik dan proyek pesanan.

BACA JUGA  Skandal Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi

Pokir harus kembali ke jalur semula, memperjuangkan kepentingan warga, bukan memperkaya elit,” pungkas Zaenal Abidin.

sumber: Zaenal Abidin

(red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *