DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?
PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bila sikap diam bahkan bungkamnya DPRD Purwakarta merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.
Sebelumnya, KMP dikatakan mengirimkan surat permohonan Informasi Publik dimana surat ke satu ditujukan kepada DPRD Purwakarta, untuk pertanyakan data serta dokumen resmi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di tahun 2016–2018.
Kemudian DPRD Purwakarta dikabarkan membalas surat tersebut, namun jawabannya dinilai tidak bermuatan alias kosong, tidak menyentuh inti persoalan, dan tidak memuat data relevan sesuai yang dimohonkan.
Dikatakan lebih lanjut KMP kemudian mengirim surat ke-dua tertanggal 11 Juli 2025 untuk menegaskan kembali permintaan dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP.
Namun hingga saat ini, 14 Agustus 2025, DPRD Purwakarta sama sekali tidak memberikan respon.
Hal itu disampaikan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dihadapan awak media pada Jum’at (15/8/2025).
Menurut Kang ZA, sesuai pasal 22 UU KIP, Badan Publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Bila batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan terhadap informasi publik.
“Sikap DPRD Purwakarta ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai pasal 52 UU KIP.
“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.” ujar Kang ZA.
KMP menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.
(red)











