,

DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

oleh -888 Dilihat
oleh

DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bila sikap diam bahkan bungkamnya DPRD Purwakarta merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 52 yang mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja, Respon Pengaduan KMP soal Dugaan Pencemaran Limbah Cair

Sebelumnya, KMP dikatakan mengirimkan surat permohonan Informasi Publik dimana surat ke satu ditujukan kepada DPRD Purwakarta, untuk pertanyakan data serta dokumen resmi terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di tahun 2016–2018.

Kemudian DPRD Purwakarta dikabarkan membalas surat tersebut, namun jawabannya dinilai tidak bermuatan alias kosong, tidak menyentuh inti persoalan, dan tidak memuat data relevan sesuai yang dimohonkan.

Dikatakan lebih lanjut KMP kemudian mengirim surat ke-dua tertanggal 11 Juli 2025 untuk menegaskan kembali permintaan dan meminta sajian data yang sesuai UU KIP.

BACA JUGA  Puluhan Nama Anggota DPRD Purwakarta Tercantum Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025, Kok Bisa?

Namun hingga saat ini, 14 Agustus 2025, DPRD Purwakarta sama sekali tidak memberikan respon.

Hal itu disampaikan Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dihadapan awak media pada Jum’at (15/8/2025).

Menurut Kang ZA, sesuai pasal 22 UU KIP, Badan Publik wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Bila batas waktu terlewati tanpa jawaban, hal ini secara hukum dapat dikategorikan penolakan terhadap informasi publik.

BACA JUGA  Kurangnya Transparansi dan Responsifitas DPRD Purwakarta: Evaluasi Kinerja dan Komunikasi Publik

“Sikap DPRD Purwakarta ini bukan hanya melanggar hak konstitusional warga negara atas informasi publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai pasal 52 UU KIP.

“Kami akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi dan mempertimbangkan pelaporan pidana.” ujar Kang ZA.

KMP menegaskan bahwa transparansi informasi adalah syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Masih Beroperasi, Polemik Perijinan CV SOLVI Darangdan Jalan di Tempat, Mungkinkah Komisi I DPRD Purwakarta Masuk Angin ?

Penolakan atau pengaburan informasi akan melemahkan kontrol publik, membuka ruang korupsi, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *