Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja, Respon Pengaduan KMP soal Dugaan Pencemaran Limbah Cair
PURWAKARTA – Tindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah cair.
Komisi III DPRD Purwakarta gelar rapat kerja pada Jum’at (8/8/2025).

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Instansi lainnya diantaranya, Unit Tipidter Polres Purwakartada dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam rapat tersebut Zaenal Abidin, Ketua KMP menyampaikan usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Zaenal Abidin, rapat kerja tersebut merupakan respon DPRD atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri”.
Selanjutnya pria yang akrab disapa Kang ZA juga menyampaikan bila hal krusial dalam kasuistik dugaan pencemaran limbah industri ini diantaranya:
1). Limbah cair tidak diolah secara optimal,
2). Warna dan bau limbah mengganggu kualitas lingkungan,
3). Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
Selanjutnya Kang ZA sampaikan harapannya agar kedepan dibangun keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pencemaran limbah cair dengan dibekali alat portable, sehingga dapat diketahui dengan cepat potensi pencemaran.
Dirinya juga meminta agar adanya akses terbuka terkait hasil uji limbah yang dapat dilihat publik melalui Sparing System (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan).
Dimana dikatakannya bila hal itu merupakan salah satu amanat perundang-undangan sesuai Permen KLH No.80 Tahun 2019.
Sementara, Sekretaris KMP, Agus M Yasin dalam rapat tersebut menekankan agar segera diatur secara rinci melalui Perda, yang mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut.
Menanggapi usulan yang disampaikan KMP, seluruh pihak yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan sikap menyetujui agar dilakukan Investigasi dan Sidak bersama terhadap beberapa Industri yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan.
Berikut beberapa daftar nama Industri yang masuk dalam kajian dirapat tersebut diantaranya:
1. PT Indorama Synthetic
2. PT Lenzing Pasivic Viscose
3. PT Indo Bharat Rayon
4. PT Indonesia Libolon Fiber System
5. PT Indotama Fero Alloys
6. PT Kurnia Ratu
7. PT Win Textile
8. PT Taroko
9. PT Metro Pearl
10. PT Urase Prima
11. PJT II Unit usaha AMDK
12. PT Indachi Prima
13. PT Warrenty Industries
14. PT Elit Paper Indonesia
15. PT Nusa Eka Persada
16. PT Assa Paper Utama
17. PT Sanfu Indonesia
18. PT Fey Textile Indonesia
19. PT Surta Mitra Utama.
(gun)











