,

Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja, Respon Pengaduan KMP soal Dugaan Pencemaran Limbah Cair

oleh -1066 Dilihat
oleh

Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Rapat Kerja, Respon Pengaduan KMP soal Dugaan Pencemaran Limbah Cair

PURWAKARTA – Tindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah cair.

Komisi III DPRD Purwakarta gelar rapat kerja pada Jum’at (8/8/2025).

BACA JUGA  Marak Penggunaan Limbah Batubara di Duga Tak Berijin, DLH Purwakarta di Minta Bertindak
BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Kab Purwakarta TAK RESPON, Limbah Batubara di Duga B3 Marak di Gunakan Tanpa Ijin

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Instansi lainnya diantaranya, Unit Tipidter Polres Purwakartada dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut Zaenal Abidin, Ketua KMP menyampaikan usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kabupaten Purwakarta.

Menurut Zaenal Abidin, rapat kerja tersebut merupakan respon DPRD atas Surat KMP Nomor 0111/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri”.

BACA JUGA  Masyarakat Harus Tahu Bahaya dari Limbah Batubara Apa Saja
BACA JUGA  Tindaklanjuti Maraknya Penggunaan Limbah Batubara, DLH KBB Akhirnya Pasang Plang Peringatan

Selanjutnya pria yang akrab disapa Kang ZA juga menyampaikan bila hal krusial dalam kasuistik dugaan pencemaran limbah industri ini diantaranya:

1). Limbah cair tidak diolah secara optimal,
2). Warna dan bau limbah mengganggu kualitas lingkungan,
3). Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.

Selanjutnya Kang ZA sampaikan harapannya agar kedepan dibangun keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pencemaran limbah cair dengan dibekali alat portable, sehingga dapat diketahui dengan cepat potensi pencemaran.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Diminta Tertibkan Penggunaan Limbah Batubara di Duga Ilegal di Wilayah Plered
BACA JUGA  Tempat Favorit BUANG LIMBAH Batubara di Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Tutup Mata?

Dirinya juga meminta agar adanya akses terbuka terkait hasil uji limbah yang dapat dilihat publik melalui Sparing System (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus, dan Dalam Jaringan).

Dimana dikatakannya bila hal itu merupakan salah satu amanat perundang-undangan sesuai Permen KLH No.80 Tahun 2019.

Sementara, Sekretaris KMP, Agus M Yasin dalam rapat tersebut menekankan agar segera diatur secara rinci melalui Perda, yang mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut.

Menanggapi usulan yang disampaikan KMP, seluruh pihak yang hadir dalam rapat kerja tersebut menyatakan sikap menyetujui agar dilakukan Investigasi dan Sidak bersama terhadap beberapa Industri yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA  Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Pemicu Bau Menyengat di Cipeundeuy Akhirnya Disidak Gubernur Jawa Barat
BACA JUGA  Penderitaan Warga Kampung Cigangsa Cipeundeuy KBB Tak Berkesudahan, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berikut beberapa daftar nama Industri yang masuk dalam kajian dirapat tersebut diantaranya:

1. PT Indorama Synthetic
2. PT Lenzing Pasivic Viscose
3. PT Indo Bharat Rayon
4. PT Indonesia Libolon Fiber System
5. PT Indotama Fero Alloys
6. PT Kurnia Ratu
7. PT Win Textile
8. PT Taroko
9. PT Metro Pearl
10. PT Urase Prima
11. PJT II Unit usaha AMDK
12. PT Indachi Prima
13. PT Warrenty Industries
14. PT Elit Paper Indonesia
15. PT Nusa Eka Persada
16. PT Assa Paper Utama
17. PT Sanfu Indonesia
18. PT Fey Textile Indonesia
19. PT Surta Mitra Utama.

(gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *