19 Perusahaan Diduga Sumbang Pencemaran, KMP Minta Komisi III DPRD Purwakarta Gelar Sidak Gabungan
PURWAKARTA _ Sikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas industri di wilayah Purwakarta, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sampaikan pemintaan diadakannya sidak gabungan antara Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Polres Purwakarta, bersama Komisi III DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin, pada pertemuan yang digelar di kantor DPRD Purwakarta yang dihadiri pihak-pihak terkait diantaranya, DLH Purwakarta, Unit Tipidter Polres Purwakarta, dan jajaran Komisi III Purwakarta pada Jumat (8/8/2025).
Sebanyak 19 daftar perusahaan yang diminta KMP untuk dilakukan sidak tersebut diantaranya:
1. PT Indorama Synthetic
2. PT Lenzing Viscose
3. PT Indo Bharat Rayon (IBR)
4. PT Indonesia Libolon Fiber System
5. PT Indotama Fero Alloys
6. PT Kurnia Ratu
7. PT Win Textile
8. PT Taroko
9. PT Metro Pearl
10. PT Urase Prima
11. PJT II Unit AMDK
12. PT Indhaci Prima
13. PT Warrenty Industries
14. PT Ellite Paper Indonesia
15. PT Puri Nusa Eka Persada
16. PT Assa Paper Utama
17. PT Sanfu Indonesia
18. PT Fey Textile Indonesia
19. PT Surya Mitra Utama
Zaenal Abidin sampaikan bila kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindaklanjuti dengan cara serius.
“Alam ini hak anak cucu kita dimasa depan, makanya harus dijaga betul,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Kang ZA juga sampaikan solusi diaktifkannya Sparing System (System Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan), sehingga informasinya dapat diakses oleh publik.
Selain itu KMP juga sampaikan agar tindakan berupa pemidanaan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan agar ada side effect terhadap perusahaan lain yang berpotensi melakukan hal yang sama,” pungkas Kang ZA.
Sikapi permintaan KMP untuk diadakan sidak gabungan, Ketua Komisi III DPRD, H. Elan Sofiyan menyampiakan pendapatnya bila hukuman kejahatan lingkungan harus lebih berat dari hukuman narkoba.
Menurutnya yang membuat pelaku kajahatan lingkungan dapatkan hukuman berat sebab kejahatannya dilakukan sejak dini, sehingga jika tidak segera diantisipasi akan banyak bayi-bayi yang alami flex akhirnya meninggal.
“Itu kewajiban kita untuk menjaga lingkungan, harus ada forum seperti yang diusulkan KMP,” ujarnya.
Sementara dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup sampaikan apresiasi atas usulan dari KMP terkait diadakannya sidak gabungan. Menurut DLH, pengelolaan limbah cair seharusnya sudah bukan menjadi rahasia dimana publik berhak untuk dapat mengakses informasinya.
Namun menurutnya dalam beberapa laporan pihak perusahaan yang disampaikan kepada DLH terkait baku mutu, laporan yang disampaikan selalu klaim bila tingkat pencemaran dibawah baku mutu.
Terpisah, Kanit Tipidter Polres Purwakarta sampaikan bila Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 diciptakan bukan untuk menunggu kerusakan lingkungan, melainkan agar kejahatan lingkungan dapat diantisipasi sejak dini.
Pihaknya juga sampaikan apresiasi atas usulan KMP terkait Sparing System juga usulan diadakannya sidak gabungan antar lembaga tersebut. Sebab menurutnya penindakan akan lebih kuat bila dilaksanakan secara bersama-sama.
(gun)











