,

Gelapnya Data “Dana Bagi Hasil Pajak” di Purwakarta, PPID Pemkab dan DPRD Bungkam?

oleh -565 Dilihat
oleh

Gelapnya Data “Dana Bagi Hasil Pajak” di Purwakarta, PPID Pemkab dan DPRD Bungkam?

PURWAKARTA – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai sikap bungkam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan PPID DPRD atas permohonan data Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 merupakan bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.

BACA JUGA  DPRD Purwakarta Bungkam di Pusaran Skandal DBHP, Adakah yang Ditutupi?

Pasalnya permintaan informasi publik tersebut diajukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) namun nyatanya hanya dijawab kosong, tidak substantif, bahkan permohonan tersebut dibiarkan tanpa jawaban.

Padahal DBHP tahun 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar terbukti tidak didistribusikan kepada pemerintah desa saat itu dan baru sebagian dikoreksi pada masa pemerintahan Bupati berikutnya.

Lantas kemanakah aliran dana puluhan miliar tersebut mengalir, dan siapa pihak yang menikmati dana yang tak sedikit itu.

Menurut Ketua KMP, sikap bungkam yang dipertontonkan PPID Pemkab dan DPRD Purwakarta jelas dan nyata merupakan pelanggaran ketentuan UU KIP sesuai pasal 52 yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.

BACA JUGA  Kasus DBHP, Bupati dan Pejabat Penting di Purwakarta Berpotensi Dilaporkan, Ketua KMP: Ada Pelanggaran UU 33/2004

Pelanggaran tersebut juga dikatakannya berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi sebab menutup data berarti menghalangi upaya publik membongkar dugaan korupsi (obstruction of justice).

Hal itu menurutnya dapat dikualifikasikan kedalam pasal 55–56 KUHP sebagai pihak yang turut serta atau membantu pelaku utama dalam menyembunyikan perbuatan melawan hukum.

Atas bungkamnya PPID Pemkab dan PPID DPRD itu, kedua pihak tersebut bukan hanya lalai, namun justru perbuatannya itu patut diminta pertanggungjawabannya secara pidana.

Sebab sejatinya transparansi merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan politik,” ungjap Zaenal Abidin Ketua KMP Purwakarta.

“Jika terus bungkam, Komunitas Madani Purwakarta siap membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab diam adalah pidana, dan bungkam berarti berpihak pada tindakan korupsi,” pungkas Kang ZA.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *