PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp900 juta.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SH, AR, dan ARD yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta berinisial S dan Y.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI Akbari Darnawinsyah, SH. MH. mengatakan, para tersangka diduga melakukan pengondisian terhadap pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi yang berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” kata Akbari saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 saksi dari unsur ASN maupun pihak swasta. Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten PALI yang diduga terlibat atau terkait perkara ini, Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” ujar Akbari.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejari PALI menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.











