TPA Tanpa AMDAL Ilegal, Pemda Purwakarta harus Bertanggungjawab..!!
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikolotok di Desa Margasari, Purwakarta kini menuai sorotan tajam.
Fakta bila TPA tersebut belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), akan menjadi tamparan keras bagi Pemkab Purwakarta.
Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting bagi lingkungan wajib menyusun AMDAL sebagai syarat penerbitan izin lingkungan.
Tanpa AMDAL, izin lingkungan menjadi cacat hukum, dan kegiatan yang berjalan otomatis berstatus ilegal.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, pembangunan dan pengoperasian TPA wajib menyusun AMDAL apabila :
– Luas lahan TPA ≥ 10 hektare, atau – Kapasitas pengelolaan sampah ≥ 100.000 ton.
Jika berada dibawah skala tersebut, TPA minimal wajib menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).
Sehingga, TPA Cikolotok sebagai TPA utama Purwakarta yang menampung sampah skala besar, sudah seharusnya masuk kategori wajib AMDAL.
Jika terus beroperasi tanpa AMDAL, TPA Cikolotok berpotensi melanggar pasal 109 Undang-Undang PPLH, yang mengancam pelaku usaha dan atau kegiatan dengan hukuman penjara 1-3 tahun dan denda Rp.1-3 miliar.
Selain itu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin operasional.
Ketiadaan AMDAL juga berarti tidak ada kajian resmi terkait potensi pencemaran lindi, emisi gas metana, hingga risiko kesehatan masyarakat di sekitar TPA.
Kondisi ini dapat memicu konflik sosial, karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses analisis dampak sebagaimana seharusnya dalam penyusunan AMDAL.
Dr. Raka Prasetyo, pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), menegaskan bahwa pengoperasian TPA tanpa AMDAL sama saja dengan melanggar hukum secara terang-terangan.
“AMDAL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen utama untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Jika TPA dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup. Pemerintah daerah bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas Raka.
Lebih lanjut ia menambahkan, “jika masyarakat atau LSM menggugat, pengadilan bisa saja menyatakan bahwa seluruh kegiatan TPA Cikolotok tidak sah secara hukum, dan Pemda wajib menutup atau memperbaiki operasionalnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemda Purwakarta Harus Transparan
Kasus TPA Cikolotok, secara esensial menunjukkan lemahnya komitmen Pemda Purwakarta dalam tata kelola lingkungan.
Alih-alih memberi contoh yang baik, justru fasilitas publik penting seperti TPA dibiarkan beroperasi tanpa dokumen legal yang semestinya.
“Kalau masyarakat kecil saja bisa dijerat hukum karena melanggar aturan lingkungan, mengapa Pemda bisa seenaknya mengoperasikan TPA tanpa AMDAL,” tegas Agus Yasin.
Sebagai bentuk tuntutan, publik meminta DPRD Purwakarta dan APH segera melakukan investigasi agar:
1. Menghentikan sementara operasi TPA Cikolotok sampai dokumen AMDAL selesai dan disahkan, menindak tegas pelanggaran hukum yang dimungkinkan terjadi di dalamnya.
2. Mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta atas dugaan kelalaian pengawasan.
3. Membuka akses informasi publik terkait status hukum dan dokumen lingkungan TPA Cikolotok.
“Kesimpulannya, tanpa AMDAL keberadaan TPA sama saja dengan bom waktu pencemaran. Pemda Purwakarta tidak bisa lagi berlindung di balik alasan teknis, hukum harus ditegakkan dan lingkungan harus dilindungi,” pungkas Agus Yasin.
sumber: Agus M Yasin
(red)











