PALI – Bramastanews.com, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di sektor migas.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab PALI bekerja sama dengan Pelita Wira Sejahtera (PWS) menggelar seleksi terbuka untuk mengisi 22 posisi di PT Pertamina Zona 4 Adera Field.
Seleksi yang berlangsung di halaman kantor Disnakertrans PALI pada Kamis (18/9/2025) ini diikuti 380 pelamar sebanyak 48 pelamar telah lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan untuk mengisi 22 slot diantaranya 11 posisi operator dan 11 helper hingga tahap akhir pada Jumat (19/9/2025).
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, mengingatkan seluruh pihak agar tidak ada praktik KKN dan percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten PALI.
“Kita menginginkan penerimaan tenaga kerja itu secara terbuka, tidak ada titipan Bupati atau wakil bupati, berati tidak ada celah lagi bagi yang lain untuk menitipkan secara diam diam,” katanya saat diwawancarai (18/9).
Iwan menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten PALI. Ia menjelaskan bahwa angka pengangguran di Kabupaten PALI masih cukup tinggi.
“Insya Allah kedepan dari Disnakertrans dan seluruh perusahaan yang ada di wilayah PALI akan melaksanakan hal yang sama, supaya kita bisa mengurangi angka pengangguran yang ada di PALI,” pungkasnya.
Iwan menambahkan, Pemkab PALI ingin memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan memberikan peluang adil bagi putra-putri daerah.
“Kami tidak ingin masyarakat PALI hanya jadi penonton. Kesempatan kerja harus berpihak pada tenaga kerja lokal, tapi tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.
Bupati PALI Asgianto sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/113/Naketrans/2025 yang mewajibkan perusahaan di wilayah PALI memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk penyandang disabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat edaran itu juga mewajibkan setiap perusahaan melaporkan rencana rekrutmen ke Disnakertrans PALI, sekaligus menegaskan larangan praktik jaminan ijazah maupun pungutan liar.
Aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, melontarkan kritik pedas agar proses seleksi tidak berubah, ia menegaskan bahwa warga negara memiliki hak kebebasan mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Kerja itu hak rakyat, bukan dagangan. Jangan sampai ada yang bisa lulus hanya karena setor uang atau kenal orang dalam. Itu kejam! Itu merampas masa depan generasi muda PALI,” tegas Aldi dengan nada tinggi, Kamis (18/9/2025).
Aldi bahkan menyebut pemerintah harus berani membuka semua data rekrutmen secara gamblang.
“Publish semua nama yang lulus, tunjukkan nilai tesnya. Kalau ada yang titip nama, kita tahu siapa main belakang,” katanya.
Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak takut melawan praktik kotor mafia tenaga kerja jika menemukannya.
“Kalau ada yang minta uang, rekam! Kalau ada yang minta ijazah asli, viralkan! Jangan takut. Kita bikin rame, biar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan. Jangan biarkan nasib anak daerah dijual!” ujarnya.











