JAKARTA — Bramastanews.com, Wali Kota Prabumulih, Cak Arlan, menjadi sorotan nasional usai mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa prosedur yang jelas. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian agar menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Cak Arlan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menyatakan langkah itu merupakan sanksi administratif yang serius.
“Teguran tertulis adalah sanksi berat dan akan tercatat dalam karier seorang kepala daerah,” tegas Mahendra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menambahkan, Kemendagri akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan ikuti terus perkembangan di sana,” katanya.
Sementara itu Walikota Prabumulih dalam konferensi pers, Wali Kota Prabumulih menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya, atas kejadian ini, menjadi hikmah bagi saya,” kata Arlan dalam keterangannya.(Red)










