,

APBD Purwakarta 2025 Diterpa Defisit, Munculkan Resiko Tertundanya Pembayaran dan Beban Fiskal di Tahun Mendatang

oleh -1032 Dilihat
oleh

APBD Purwakarta 2025 Diterpa Defisit, Munculkan Resiko Tertundanya Pembayaran dan Beban Fiskal di Tahun Mendatang

Purwakarta // Bramastanews.com_APBD Purwakarta Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mengalami defisit serius.

Prediksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya akan tercapai sekitar 81,62% dari target Rp643 miliar. Sehingga realisasi PAD diperkirakan hanya berada di angka Rp524,8166 miliar pada 2025.

BACA JUGA  TPA Tanpa AMDAL Ilegal, Pemda Purwakarta harus Bertanggungjawab..!!

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus M Yasin kepada awak media pada Jum’at (19/9/2025).

Menurutnya, bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren capaian PAD Purwakarta justru menunjukkan pola yang belum stabil.

Pada tahun 2023, realisasi PAD berada di kisaran Rp495 miliar atau sekitar 84% dari target.

Sementara di tahun 2024, PAD diperkirakan sedikit naik menjadi Rp510 miliar (sekitar 82–83% dari target).

Namun pada 2025, meskipun target ditingkatkan cukup tinggi, realisasinya justru diprediksi stagnan di angka Rp524,8 miliar, sehingga menimbulkan kesenjangan besar dengan target yang dipasang.

BACA JUGA  Bahas Pengendalian Inflasi Daerah, Pemda Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi bersama Pj Bupati dan Beberapa OPD

Lebih jauh, dalam proses Perubahan APBD 2025, justru terjadi kenaikan postur anggaran, padahal dari sisi proyeksi pendapatan tidak ada jaminan kenaikan signifikan.

Langkah ini menjadi indikator sekaligus bukti ketidakhati-hatian perencanaan dan optimisme berlebihan Pemda bersama DPRD.

Alih-alih menyesuaikan belanja dengan kapasitas fiskal yang realistis.

Yang terjadi justru memperbesar resiko defisit dan mempersempit ruang fiskal di tahun-tahun mendatang.

Perlu dicatat, capaian 81,62% ini baru sebatas proyeksi. Jika pada pelaksanaannya realisasi PAD jatuh di bawah angka tersebut, maka beban APBD akan semakin berat, resiko penundaan pembayaran ke pihak ketiga makin besar.

BACA JUGA  Pengusaha Konstruksi Belum Dibayar, BAPENDA vs BKAD Purwakarta Beda Pernyataan, Bagaimana Bisa Terjadi?

Sehingga ruang fiskal tahun berikutnya akan semakin sempit, karena harus menanggung carry-over kewajiban dari 2025.

Konsekuensi dari kondisi ini tidak bisa dihindari oleh Pemda dan DPRD Purwakarta.

Pemda akan kehilangan kredibilitas dalam tata kelola keuangan, menghadapi tekanan publik akibat keterlambatan pembayaran.

Ditambah adanya potensi berkurangnya kualitas layanan publik karena ruang fiskal tergerus.

Sehingga DPRD Purwakarta sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra pembuat kebijakan juga akan dapat sorotan karena menyetujui APBD dengan perencanaan yang dinilai gagal sejak awal.

Fungsi kontrol DPRD dipertanyakan, terutama dalam memastikan keseimbangan antara target pendapatan dan belanja yang realistis.

BACA JUGA  Lampu Pohon Berwarna Merah Putih Semarakkan Kemerdekaan RI di Perkantoran Pemda Bogor

Ironisnya, masalah ini bukan semata soal tidak optimalnya penyerapan PAD, melainkan dipicu oleh gagalnya perencanaan anggaran dan besarnya beban pembiayaan yang dipaksakan masuk ke dalam struktur APBD.

Hal itu menunjukkan lemahnya perhitungan realistis, antara potensi pendapatan dan kewajiban belanja.

BACA JUGA  Proyek PU Purwakarta Lagi-lagi Gunakan Material Spek Rendah

Defisit yang menganga akan berimplikasi langsung pada iklim investasi daerah, kredibilitas tata kelola keuangan, hingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Bila tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin APBD tahun berikutnya tersandera oleh utang pembayaran masa lalu yang tak kunjung selesai.

Situasi ini seharusnya menjadi peringatan bahwa perencanaan APBD bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut tanggung jawab tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.

sumber: Agus M Yasin

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *