Purwakarta.Bramastanews.com
Seorang warga bernama Sulaeman (30 th) di teror dan di Intimidasi oknum anggota BPD (Bamusdes) setelah dirinya melayangkan kritik terkait pembentukannya yang di nilai tertutup.
Bentuk teror oknum BPD tersebut diantaranya dengan mendatangi rumah Sulaeman dan mengirim voice note berisi ajakan berkelahi menggunakan golok.
Menanggapi hal itu keluarga Sulaeman mengaku sangat terganggu dan merasa tidak nyaman dengan sikap Arogan dan intimidasi tersebut.
Oleh sebab itu keluarga yang bersangkutan berencana akan membuat pengaduan terkait kejadian Ini ke Camat Darangdan dan Dinas DPMD Purwakarta.
Sayangnya sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota BPD di duga mendapat dukungan dari Kepala Desa, hal tersebut terlihat dari video yang di buat oleh si oknum BPD yang di duga seolah melaporkan bahwa
“dia sudah mendatangi rumah Sulaeman namun tidak ada siapa siapa hanya ada adiknya saja”
ungkapnya.
Menurut Sulaeman, saya dikirim video oleh Kepala Desa (Hamdani) video tersebut diduga kuat di buat oleh GT salah satu anggota BPD.
“Jadi kemungkinan ada keterkaitan dalam Intimidasi ini dengan Kades juga, minimal dia mengetahui hal itu” tambahnya.
Sulaeman memang dikenal kritis terhadap kebijakan Pemerintah Desa di wilayahnya.
Terhitung sudah dua kali dengan peristiwa ini, dirinya mendapat kan perlakuan arogan dan Intimidasi dari pemdes Depok.
Setelah sebelumnya pada Desember 2020 hampir jadi korban penganiayaan Kepala Desa dan empat orang anak buahnya di Kp.curug Rt.001 nanggeleng dimana saat itu ada kunjungan menteri sosial RI ke salah satu warga penyandang disabilitas.
Arogansi dan Intimidasi sebagai jawaban dari kritik warga tidaklah patut di pertontonkan oleh pelaksana tugas pemerintahan.
Sebab hal itu jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur kinerja pemerintahan Desa dan BPD.
Pemerintahan Desa dan BPD harus siap menerima saran atau kritik dari warga siapapun itu.
Oleh sebab itu diminta kepada Bupati Purwakarta, Dinas DPMD dan Camat Darangdan untuk memanggil Kepala Desa Depok dan Oknum anggota BPD tersebut untuk di minta keterangannya.
Diharapkan mereka mendapatkan sanksi tegas, bila perlu di pecat dari jabatannya, ungkap salah satu warga kepada awak media 15/4/2023.
Pemerintah Desa harus paham, UU no 6 th 2014 tentang pasal 68 berbunyi:
Warga desa berhak “Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa”
Jika tidak siap dikritik dipastikan Kades atau BPD belum paham ketentuan tentang desa, sehingga masyarakat tak ubahnya bagai kelinci percobaan sebab di pimpin pihak yang tak paham pedoman pelaksanaan kerja. ( tim )