Ketua Tim Advokasi, DPP FPHI, & Korda Kabupaten Bekasi Gelar Pertemuan Bersama PJ Bupati Bekasi

oleh -188 Dilihat

Bekasi – Jabar || Bramastanews.com

Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI), Kordinator Daerah Kabupaten Bekasi ( Korda FPHI Kabupaten Bekasi) bersama Ketua Tim Advokasi FPHI menggelar pertemuan Silaturrahmi dengan PJ Bupati Bekasi H.Dani Ramdan ST.

Dalam pertemuan tersebut yang di gelar di Rumah Dinas (Rumdin) PJ.Bupati Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi,.Cikarang Pusat pada Jumat 14 April 2024, Ketua Umum DPP FPHI Oem Supandi ,S.Pd.M.Si menyampaikan bahwa,
Kehadiran para pengurus DPP FPHI dan Korda Kabupaten Bekasi dalam rangka mengusulkan beberapa aspirasi dan persoalan penting diantaranya :
1. Meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera merealisasikan Peraturan Bupati kaitan dengan Perda Pendidikan No. 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dimana yang menjadi fokus FPHI adalah Pasal 38 Ayat
1. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan
yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dan diselenggarakan oleh masyarakat.

2. Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar standar upah minimum yang berlaku di daerah

3.Standar upah minimum yang berlaku di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan standar biaya yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengalokasian anggaran untuk honorarium sebagimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3) di atur dalam peraturan Bupati.
Jika melihat dari realita UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 5.137.574,- , ujarnya, Jumat, 14/04/2023.

Lanjutnya,dalam dialog
dari hati ke hati pak PJ Bupati Bekasi kaget, terperanjat dan terenyuh melihat realita gaji honorer Kabupaten Bekasi, karena
jauh dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) bahkan beliau menyampaikan jika dibandingkan dengan buruh, sementara buruh saja sudah di realisasikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) akan tetapi pegawai Pemda (Honorer) di Kabupaten Bekasi masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang notabene dibawah
kepemimpinan beliau (Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi), tutur Oem Supandi.

” Pada prinsipnya Alhamdulilah akhirnya ada kesepakatan
tuntutan tentang gaji UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang di usulkan oleh FPHI (Forum Pembela Honorer
Indonesia), berbanding lurus dengan upaya PJ Bupati Bekasi untuk mensejahterakan pegawainya (Honorer atau pegawai Non ASN) akhirnya ada strategi yang di sampaikan kepada FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia),Insyaallah usulan Kami akan di realisasikan setelah bulan Mei tahun 2023, jika pak Dani Ramdan menjabat Kembali sebagai PJ Bupati Bekasi, dengan strategi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD Kabupaten Bekasi), dan beliau ( Dani Ramdan-red) yakinkan kepada kami
tahun lalu saja PAD meningkat sebesar kurang lebih 500 miliar dan tahun ini akan terus digenjot sampai ada
kemampuan keuangan daerah untuk memberikan gaji (kesejahteraan) setara UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Bekasi,karena belanja langsung (Belanja Pegawai) di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 35 % dari APBD
Kabupaten Bekas,i yang pada intinya beliau sepakat akan memberikan honorarium setara UMK (kepada honorer (Pegawai Non ASN) di Kabupaten Bekasi, imbuhnya.

Ketua Tim Advokasi FPHI Rachmat menambahkan, “Kami FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia) meminta kepada PJ Bupati Bekasi agar direalisasikan maksimal CPNS ,(ASN) dan PPPK bagi honorer di Kabupaten Bekasi, jawaban pak PJ untuk kesejahteraan, beliau punya kewenangan tetap untuk ASN dan PPPK itu kewenangan pusat jika kemungkinan ada kebijakan dan kewenangan yang melekat pada PJ Bupati Bekasi maka akan di diskusikan secara maksimal kepada FPHI (Forum Pembela Honorer Indonesia), imbuh Ketua Tim Advokasi FPHI

“Semoga harapan yang kami sampaikan yang menjadi kesepakatan segera terealisasi sebagimana yang FPHI
(Forum Pembela Honorer Indonesia) usulkan kepada PJ Bupati Bekasi, dan FPHI juga mengusulkan agar TPP PNS dan PPPK di tingkatkan secara maksimal dan direalisasikan tepat waktu.tutup Ketua Tim Advokasi Rachmatullah (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *