, ,

Pejabat Hidup Mewah Buruh Purwakarta Hidup Sengsara, KMP: Kerja Rodi Ala Zaman Penjajah, Kita Lawan..!!

oleh -1367 Dilihat
oleh

Pejabat Hidup Mewah Buruh Purwakarta Hidup Sengsara, KMP: Kerja Rodi Ala Zaman Penjajah, Kita Lawan..!!

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengecam keras praktik kerja rodi yang masih berlangsung di sejumlah pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) di Purwakarta.

Ribuan buruh dipaksa bekerja 13 hingga 15 jam per hari, dari Senin sampai Sabtu dengan upah yang hanya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

BACA JUGA  Buruh Dipaksa Kerja Rodi, KMP: Penyelenggara Negara Pengkhianat Konstitusi

Lebih tragisnya lagi, mayoritas buruh tidak mendapatkan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Zaenal Abidin, Ketua KMP menegaskan bahwa kondisi ini adalah bentuk penjajahan gaya baru.

Foto struk gaji salah satu buruh yang diduga menjadi korban perbudakan modern di Purwakarta.

“Jam 6:45, buruh sudah masuk pabrik, dan baru pulang jam 20.00 bahkan 22.00. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tapi perbudakan modern. Rakyat dipaksa kerja rodi, sementara pejabat dan direksi asing hidup mewah. Kami pastikan akan melawan dan menuntut pertanggungjawaban hukum,” tegas Zaenal.

BACA JUGA  Pipa PDAM Sebabkan Jalan Amblas, Ganggu Mobilitas Warga dan Petani, KMP Darangdan Rencana Surati DPRD 

Menurutnya, apa praktik yang kenyataannya marak terjadi itu jelas merupakan pelanggaran hukum yang melanggar UUD 1945 Pasal 27 dan 28D tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja dimana waktu kerja maksimal 7 – 8 jam per hari,dan lembur dengan batasan waktu serta wajib dibayar.

Selain itu, praktik tersebut juga dikethaui abaikan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dimana pengusaha wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial.

BACA JUGA  KMP Desak Audit Investigasi DBHP 2016-2018, Hak Desa Dirampas, Kontraktor Untung Besar

Sehingga segala praktik penjajahan gaya baru tersebut berpotensi pidana kerja paksa sebagaimana Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 yang sudah diratifikasi Indonesia.

Atas marak terjadinya praktik perbudakan modern tersebut, KMP mengajukan tuntutan yang telah disampaikan secara resmi melalui lembaga DPRD Purwakarta diantaranya:

1. Penegak hukum segera menyidik dan mempidanakan direksi asing dan manajemen pabrik yang melakukan eksploitasi.
2. Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Purwakarta diminta berhenti tutup mata dan segera bertindak.
3. Komnas HAM diharapkan turun melakukan investigasi atas pelanggaran HAM buruh.
4. DPRD Purwakarta bersama KMP harus segera investigasi dan sidak, bila perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut praktik kerja rodi dan keterlibatan pejabat yang membiarkan.

BACA JUGA  KMP Bongkar Sistem Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta, Ada Pembiaran? 

Komunitas Madani Purwakarta bersama rakyat akan lakukan komitmen perlawanan dengan memastikan tidak ada impunitas struktural bagi pelanggar hukum ketenagakerjaan. Rakyat tidak boleh diperlakukan seperti budak di negeri sendiri.

Tonton video KMP saat bahas soal upah di Komisi IV DPRD Purwakarta:

“Lawan kerja rodi ala penjajahan Belanda dan Jepang! Buruh harus hidup layak, negara wajib melindungi,” pungkas kang Zaenal Abidin.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *