JAKARTA,BramastaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menggegerkan publik. OTT ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menyasar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi senyap pada Senin, 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, KPK mengamankan total 17 orang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, di antaranya adalah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
SIAPA YANG DIAMANKAN?
Berdasarkan keterangan resmi KPK, tiga pejabat pertanahan yang diamankan adalah:
1. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
3. Tardi – Kepala Kantah Kota Tangerang
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk yang disebut-sebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen. KPK juga menyebut keterlibatan pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengurusan HGB di Bogor.
BARANG BUKTI: 20 KOPER DUIT RATUSAN MILIAR
Yang membuat publik heboh, dalam OTT ini KPK menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi.
STATUS HUKUM
KPK menegaskan, hingga saat ini 17 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan masih dalam tahap penyelidikan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan gelar perkara / ekspose untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana dan menetapkan tersangka.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” tambah Budi.
CATATAN REDAKSI
Sesuai `UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers` dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan belum dinyatakan sebagai tersangka hingga ada pernyataan resmi lebih lanjut dari KPK. Redaksi membuka ruang hak jawab.
BramastaNews.com akan terus mengupdate perkembangan OTT ini.
Sumber: Jubir KPK Budi Prasetyo












