Kejari Subang Tetapkan Tersangka Oknum Kades Parigimulya Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Penerbitan Surat Keterangan Desa PT KITS

oleh -25 Dilihat

Subang || bramastanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Parigimulya Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., pada Rabu (16/9/2026).

A.S. yang merupakan Kepala Desa Parigimulya diduga melakukan pemerasan/gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS) untuk keperluan proses pelepasan hak atas tanah.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp.800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).

BACA JUGA  KOK BISA..!!! Jalan Cipeundeuy-Kertasari Baru Selesai di Bangun Sudah di Tambal

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah dihadapan notaris/PPAT.

Kejari Subang menyebut, apabila uang yang diminta tidak diberikan, A.S. diduga mengancam tidak akan ikut campur dalam penandatanganan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan sepanjang 2019-2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari proses penyidikan, A.S. disebut telah menerima uang hasil dugaan pemerasan gratifikasi tersebut sebesar Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp.1,37 miliar. Uangnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Camat Karang Bahagia Pimpin Upacara Hardiknas Tingkat Kecamatan Karang Bahagia Tahun 2024

Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Subang menegaskan bahwa tersangka A.S. telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta dilakukan penahanan selama 20 hari yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  BREAKING NEWS..!! Limbah Cair Dibuang Sembarangan di Selokan Jalan Nasional, KLHK Diminta Turun Tangan

Kejari Subang dr. Noordien Kusumanagara kembali menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan proses penegakan hukum secara profesional, transparan dan berintegritas sesuai aturan hukum yang berlaku guna menjaga serta mengawal iklim investasi di Kabupaten Subang, pungkasnya. (Red)

Penulis: Suhaeb Rizal M

Gambar Gravatar
Direktur Di PT. Internusa Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *