,

Gadai Tanah Berujung Sengketa di Desa Margaluyu Kiarapedes, Keluarga Ahli Waris sebut Ada Pemalsuan Tandatangan

oleh -568 Dilihat
oleh

Gadai Tanah Berujung Sengketa di Desa Margaluyu Kiarapedes, Keluarga Ahli Waris sebut Ada Pemalsuan Tandatangan

PURWAKARTA // Bramastanews.com_Ahli waris almarhum Yudhi, mengaku jadi korban praktik mafia tanah kepada awak media.

Menurut mereka, tanah milik almarhum ayahnya tersebut saat ini dikuasai seseorang bernama Solihin, yang berdomisili di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes Purwakarta.

Salah satu perwakilan keluarga bernama Cep Soleh, berikan keterangan bila persoalan tanah tersebut bermula dari transaksi gadai antara Idris kakak kandungnya dengan Haji Omo, yang diketahui merupakan mertua dari Solihin.

BACA JUGA  Perkara Sengketa Tanah Perumahan Jokowi Villa Kencana Cikarang Makin Memanas

“Transaksi tersebut mutlak merupakan transaksi gadai antara mereka berdua,” ucap Cep Soleh.

“Namun pasca Haji Omo dan Idris meninggal dunia, Solihin mengklaim bila tanah tersebut saat ini merupakan miliknya,” tambahnya kemudian.

Dikatakan lebih lanjut bila tanah yang jadi obyek sengketa tersebut telah disertifikatkan Solihin, melalui program PTSL di tahun 2019.

“Solihin berdalih bila tanah almarhum Yuhdi diperolehnya dari transaksi jual beli dengan Idris,”  ucap Soleh menambahkan.

Dalam sebuaj kesempatan, Solihin juga sempat menunjukkan sebuah surat pernyataan yang diklaim olehnya sebagai bukti transaksi jual beli pada pertemuan yang pernah digelar di Balai Desa Margaluyu.

BACA JUGA  Viral Keributan Adu Mulut antara Security dan Warga di Delta Mas Cikarang, Diduga Terkait Sengketa Tanah

Anehnya dalam surat tersebut terdapat beberapa tandatangan ahli waris yang tak pernah mengetahui transaksi tersebut.

Beberapa ahli waris Yuhdi bahkan sebut bila tandatangan tersebut bukan merupakan tandatangan mereka.

Beberapa ahli waris yang mengaku tak pernah tandatangan di surat jual beli tersebut diantaranya, (Harsah, Dede Sopiah, Neine Siti Hindun, Siti Jenab).

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga mengaku sangat menyesalkan upaya Solihin yang disebutnya sebagai penyerobot lahan milik ayahnya itu.

Cep Soleh juga sampaikan bila persoalan itu sempat dimusyawarahkan di Balai Desa Margaluyu beberapa waktu lalu, namun tak menemui titik terang.

Dirinya bersama anggota keluarga lainnya berharap bila persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat sebenarnya pihak yang kini jadi lawannya itu dikatakan memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

Terkait persoalan tersebut, beberapa perangkat desa mengatakan bila proses pembuatan PTSL di tahun 2019 dilakukan Panitia di program tersebut.

BACA JUGA  Demo Kantor Bupati, Ketua KPK-APP-KALSEL Minta Pemkab Tala Fasilitasi Sengketa Tanah Antara Warga dan JCI

Sementara, Kepala Desa Margaluyu menyatakan siap untuk adakan musyawarah kedua apabila pihak keluarga Cep Soleh meminta.

Kades juga sampaikan bila pihaknya sudah berupaya mengundang Solihin untuk hadir dalam musyawarah yang direncanakan pihak Desa pada Rabu 7 Mei 2025.

Namun pihak Solihin dikatakan tidak bisa hadir di acara tersebut, melalui Kepala Desa, Solihin sampaikan tak bisa hadir di acara tersebut bila bahan pembahasan yang akan dilaksanakan masih seperti yang dilakukan di pertemuan pertama.

Lebih lanjut Kades juga sampaikan bila keluarga Solihin persilahkan pihak Cep Soleh dan keluarga untuk ajukan gugatan ke BPN, sebab sertifikat atas nama Solihin dikeluarkan oleh BPN.

BACA JUGA  Sengketa Lahan 17 Ribu Hektar, Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan ke Mabes Polri

Sampai berita dimuat awak media belum berhasil dapatkan kontak Solihin, sehingga belum diperoleh informasi dari yang bersangkutan.

Maraknya persoalan sengketa lahan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan erat dengan mudahnya pengajuan permohonan pembuatan sertifikat dari program PTSL.

Sehingga pada akhirnya kemudahan tersebut kerap berujung timbulkan sengketa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *