Bekasi – Bramastanews.com
Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 1 Sukatani, Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi adakan Rekreasi wisata Tour ke Jogjakarta dalam rangka perpisahan siswa – siswi kelas XII yang di kenakan biaya yang sangat memberatkan para wali murid walau di rapatkan oleh komite sekolah dengan nilai sebesar Rp 1.8 jt per siswa yang sebelum nya di rapatkan setelah tentukan menjadi Rp 1.750.000 ribu turun hanya Rp 50.000 ribu itu sudah menjadi ke putusan Komite dan pihak sekolah, Sabtu 4/2/2023.
Kepala sekolah SMAN 1 Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Munah Widiwati S. Pd M.Pd ketika di konfirmasi media, kenapa bu kepsek belum selesai rapat sudah keluar..?? Jawab Kepsek singkat, “itu bukan rana saya, itu rana Komite sambil jalan meninggalkan ruang rapat ucapnya.
Rapat berlangsung di ruangan kelas sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan para wali murid. Rapat tersebut dihadiri Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan para jajaran guru – guru yang ada, rapat tersebut sempat memanas terkait anggaran yang di sebutkan oleh pihak sekolah dan komite sekolah sebesar Rp 1.8jt dalam rapat tersebut, ada pro dan kontra dengan para wali murid, dengan beban anggaran yang memberatkan para wali murid, akhir nya ke putusan di tetapkan Rp 1.750.000 ribu oleh pihak sekolah dan komite.
Salah seorang wali murid di konfirmasi awak media sebut saja ( AS ) yang enggan di sebut nama nya terkait anggaran yang telah di tentukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah, “saya sangat keberatan dengan anggaran Rp 1.750.000 ribu tersebut, sebab itu ga mudah mencari duit segitu bagi yang ga mampu tapi bagi yang mampu emang cukup mudah apa lagi di jaman sekarang mencari duit cukup sulit apa lagi sebesar itu” Ucapnya.
Lanjut awak media konfirmasi lagi kepada wali murid di tempat yang berbeda terkait anggaran, menurut para wali murid yang sangat keberatan dengan terpaksa mengikutinya. SL inisial salah seorang tua wali murid mengatakan, “sebenarnya saya juga keberatan dengan anggaran tersebut, habis gimana kalau saya gak turuti nanti beban moral bagi anak saya, teman teman nya pada jalan jalan anak saya engga, padahal saya khawatir dengan berangkat selama 4 hari apa lagi anak saya seorang perempuan” terangnya.
Salah seorang siswi kelas XII ketika ditanya awak media sebut saja ( N ) siswi yang berasal dari Kp. Pulo Panjang Keresek menjelaskan, waktu sebelum rapat itu sekitar Rp 1.8jt di tentukan bayaran nya, uang perpisahan dan jalan – jalan dan jumlah kelas ada 11 kelas kurang lebih muridnya 500 murid, tujuan jalan – jalan rekreasi ke Jogjakarta dengan 4 tujuan, Ucap nya.
Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah pertama. Padahal sudah di terangkan dan di pertegas pemerintah dalam ketentuan pasal (9 ) ayat ( 1 ) Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan pemerintah dan atau pemerintah daerah di larang memungut biaya pendidikan.( red )