Lq Indonesia Law Firm Kuasa Hukum ATG : Proses Hukum Jangan Betele – Tele

oleh -169 Dilihat

Jakarta.Bramastanews.com-Sudah hampir berjalan 5 (lima) bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kuasa Hukum Korban ATG Lq Indonesia Lawfirm yang diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan jumlah mencapai Rp15 miliar.

Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, S.H mengungkapkan bahwa, sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih ditahap pemanggilan para saksi korban. Penyelidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban,ucapnya, Jumat, 11/11/2022.

Korban yang berinisial ( Y), salah satu korban ATG mengatakan, bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi berikut bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyelidik,adapun korban lainnya sebanyak 140 orang takut dan kuatir kalau-kalau laporan mereka akan madeg alias jalan di tempat, ujar Y.

BACA JUGA  Jaksa Agung: “Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G, Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi”

Saat dikofirmasi awak media salahsatu Advokat LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, S.H., M.H selaku kuasa pelapor memberikan keterangan bahwa “Kami telah meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor, seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat”, tukasnya.

Mustain dan Adi Gunawan, tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm menambahkan, Kami berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Dan juga agar penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, biar secepatnya proses di Kepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tegasnya.

BACA JUGA  Lagi, Pembalap Cilik Berbakat Indonesia, Aleric Naik Podium di Kejurnas Gokart Eshark Rok Cup 2023

Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-4890-999. Para korban kemudian melalui LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum telah melaporkan Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri yang teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim, namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Sampai berita ini diterbitkan pihak dari pihak Robot Trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama belum bisa dikonfirmasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *