KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut
Jakarta // Bramastanews_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari.
Usai resmi dilakukan penahanan terhadapnya, Yaqut tetap bersikukuh tak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus kuota haji.
Hal itu disampaikannya saat ia menuju mobil tahanan di halaman Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Kamis (12/4).
Sebelumnya pada 9 Januari 2026 Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari informasi yang diperoleh, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan pihaknya telah layangkan surat panggilan terhadap Gus Alex.
Dalam paparan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, pembagian kuota Haji dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK juga menyebut bila seharusnya sesuai dengan aturan pembagian kuota haji sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Atas kebijakan tersebut sejumlah Biro Travel dikabarkan diduga memberikan fee kepada pihak dari Kementerian Agama.
Akibat perbuatannya itu Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
sumber: berbagai sumber
(Red)











