Persoalan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dinilai berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Nurmadjito dari KSA XIII IKAL, tindakan oknum di institusi penegak hukum yang bermain-main dengan hukum merupakan hal yang tidak dapat diterima akal sehat. Ia menyebut, posisi Jampidsus memiliki kewenangan besar dalam menentukan siapa yang diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan.

“Kewenangan mengajukan atau tidak mengajukan calon terpidana ke pengadilan inilah yang rawan disalahgunakan. Di titik inilah tawar-menawar hukum bisa dimulai,” tulis Nurmadjito dalam artikelnya.
Ia mengingatkan sejarah panjang institusi Kejaksaan di Indonesia. Sejak era kolonial Belanda, Jaksa ditempatkan sebagai pihak yang memahami hukum dan menjadi atasan kepolisian. Kewenangannya sangat luas, termasuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak.

Konstruksi tersebut berubah setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981. Sejak itu, polisi ditetapkan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. Ini menjadi langkah besar menuju sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Namun Nurmadjito menyebut masih ada tarik menarik kewenangan. Melalui kesepakatan, Kejaksaan akhirnya diberi wewenang khusus menangani perkara “luar biasa”. Dari sinilah lahir istilah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Istilah “tindak pidana khusus” baru mendapat definisi lebih jelas di KUHAP baru 2023. Saat pembahasan, pemerintah memaknai sebagai perbuatan di luar tindak pidana umum, mencakup HAM, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Nurmadjito menilai, permohonan maaf dari pimpinan Kejaksaan Agung saja tidak cukup untuk memulihkan keadaan. “Perbuatan ini menggerus Ketahanan Nasional, menggiring opini publik dalam dan luar negeri, dan menjauhkan kepercayaan terhadap APH Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyorot dampak ke tingkat nasional. Penghukuman terhadap oknum dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar karena dapat menggerus program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Dari sudut pandang politik global dan regional, Nurmadjito memperingatkan potensi tekanan terhadap kepentingan nasional. Ia mendesak adanya strategi pembangunan hukum yang memperhatikan geostrategi Indonesia dan dinamika lingkungan strategis terkini.
“Apabila tidak diantisipasi, kemungkinan buruknya dapat merugikan dan membahayakan kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional dalam rangka mencapai cita-cita Indonesia,” pungkasnya.
*nengsih*











