, ,

Curiga Diproses Jalur Ilegal, Calon PMI Asal Sukabumi Batal Terbang, Alami Teror dari Sindikat Perdagangan Orang? 

oleh -914 Dilihat
oleh

Curiga Diproses Jalur Ilegal, Calon PMI Asal Sukabumi Batal Terbang, Alami Teror dari Sindikat Perdagangan Orang? 

JAKARTA – Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi Jawa Barat, bernama DS (43) memutuskan membatalkan penerbangannya dengan keluar dari area Bandara Soekarno – Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (9/8/2025).

BACA JUGA  "Aktivis Peduli Pekerja Migran" Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Enam Calon PMI Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
BACA JUGA  Lagi..!! TKW Asal Karawang Jabar Jadi Korban Eksploitasi Mafia Perdagangan Orang, Ada nama PTM ?

DS berencana diterbangkan ke negara Oman oleh komplotan yang diduga merupakan sindikat perdagangan orang asal Sukabumi Bawa Barat bersama tujuh calon PMI lainnya.

Menurut DS, dirinya diproses melibatkan beberapa nama diantaranya, Imron dan Susi yang diketahui berdomisili di Sukabumi.

Selanjutnya para calon PMI termasuk Desyana ditampung disebuah rumah milik Imas, wanita yang merupakan Ibu dari Nana yang berperan sebagai agensi.

Foto Imas (kiri) dan Imron (kanan), pihak yang dikatakan berperan dalam pemberangkatan CPMI ke Timur Tengah.

“Prosesnya tidak memakan waktu lama, hanya dua hari dari awal perekrutan sampai pemberangkatan,” ujar DS kepada awak media.

BACA JUGA  Nuryati, PMI Asal Karawang Korban Eksploitasi & Perdagangan Orang Akhirnya Pulang, PTM Lagi-lagi Bungkam?
BACA JUGA  Pasca Pulang, TKW Asal Cianjur Berencana Bongkar Kebobrokan PTM di KP2MI, "Bila Perlu Saya Akan Buat Laporan di Kepolisian"

DS juga sampaikan bila sebelum diberangkatkan dirinya tak mendapatkan bimbingan serta pelatihan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang diketahui secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Belum diketahui bagaimana selanjutnya nasib tujuh calon PMI rekan DS yang akhirnya diberangkatkan ke negara tujuan Oman tersebut.

Sementara, saat dikonformasi melalui sambungan selulernya, salah satu pemroses keberangkatan PMI diduga ilegal bernama Imron mengelak bila dirinya dikatakan sebagai pihak pemroses.

Imron mengaku dalam proses terebut dirinya hanya berperan sebagai tukang antar calon PMI alias tukang ojek.

BACA JUGA  Marak Pemberangkatan PMI Diduga Ilegal di Bandara Surabaya, Kementerian P2MI Diminta Bertindak
BACA JUGA  TKW Asal Sukabumi Ngaku Dipekerjakan Non Stop di Saudi Arabia, Diduga Korban Perdagangan Orang

“Saya hanya ngojek pak, tanya saja awalnya dari mana,” ujar Imron kepada awak media.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui merupakan sebuah kejahatan serius. Para pelaku yang terlibat perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara lain yang tidak sah untuk tujuan eksploitasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *