Curiga Diproses Jalur Ilegal, Calon PMI Asal Sukabumi Batal Terbang, Alami Teror dari Sindikat Perdagangan Orang?
JAKARTA – Seorang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi Jawa Barat, bernama DS (43) memutuskan membatalkan penerbangannya dengan keluar dari area Bandara Soekarno – Hatta Tangerang, Banten pada Sabtu (9/8/2025).
DS berencana diterbangkan ke negara Oman oleh komplotan yang diduga merupakan sindikat perdagangan orang asal Sukabumi Bawa Barat bersama tujuh calon PMI lainnya.
Menurut DS, dirinya diproses melibatkan beberapa nama diantaranya, Imron dan Susi yang diketahui berdomisili di Sukabumi.
Selanjutnya para calon PMI termasuk Desyana ditampung disebuah rumah milik Imas, wanita yang merupakan Ibu dari Nana yang berperan sebagai agensi.

“Prosesnya tidak memakan waktu lama, hanya dua hari dari awal perekrutan sampai pemberangkatan,” ujar DS kepada awak media.
DS juga sampaikan bila sebelum diberangkatkan dirinya tak mendapatkan bimbingan serta pelatihan dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang diketahui secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Belum diketahui bagaimana selanjutnya nasib tujuh calon PMI rekan DS yang akhirnya diberangkatkan ke negara tujuan Oman tersebut.
Sementara, saat dikonformasi melalui sambungan selulernya, salah satu pemroses keberangkatan PMI diduga ilegal bernama Imron mengelak bila dirinya dikatakan sebagai pihak pemroses.
Imron mengaku dalam proses terebut dirinya hanya berperan sebagai tukang antar calon PMI alias tukang ojek.
“Saya hanya ngojek pak, tanya saja awalnya dari mana,” ujar Imron kepada awak media.
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui merupakan sebuah kejahatan serius. Para pelaku yang terlibat perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara lain yang tidak sah untuk tujuan eksploitasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
(red)











