Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, seorang ahli hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen dan advokat
PALI – Bramastanews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan tenaga kerja, mulai dari hak pekerja, pengangguran, hingga kurangnya akses pelatihan kerja di kabupaten yang terus berkembang.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya Perda ini. “Kami berharap Perda ini menjadi solusi konkret terhadap tantangan ketenagakerjaan yang ada, sehingga mampu memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (17/11).
Raperda ini dirancang untuk mencakup aspek penguatan hak pekerja, pengawasan tenaga kerja, hingga penyediaan program pelatihan berbasis keterampilan. DPRD PALI juga akan melibatkan akademisi, praktisi ketenagakerjaan, dan masyarakat dalam proses penyusunannya.
Sementara itu, rencana penyusunan Perda Insiatif DPRD kabupaten Pali ini mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan terbentuknya Perda inisiatif terkait ketenagakerjaan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pali,”katanya
Ia menilai, keberadaan perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di Kabupaten PALI.
Sejalan dengan hal ini, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA, seorang ahli hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen dan advokat, memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan. Ia menyebut bahwa gagasan ini merupakan langkah besar dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten PALI.
Menurut Subiyanto, secara hukum, Pemkab PALI melalui DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi ketenagakerjaan dalam bentuk Perda. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai keadilan Pancasila seperti itikad baik dan gotong royong ke dalam substansi hukum, Kabupaten PALI dapat menjadi contoh pembangunan hubungan industrial berbasis keadilan.
“Melalui Perda ini, tiga pelaku utama hubungan industrial—pekerja, pengusaha, dan pemerintah—diharapkan dapat mempraktikkan dialog sosial ketenagakerjaan yang saling memberi, saling menerima, dan menghasilkan kemenangan bersama,” jelas Subiyanto.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini dapat menciptakan budaya hubungan industrial yang mencerminkan keadilan Pancasila di tingkat lokal.
Dengan dukungan pakar hukum dan pelibatan semua pihak, Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi pengelolaan hubungan industrial di Kabupaten PALI.