KMP Sebut SP3 di Kasus Dugaan Korupsi 11 Desa Bukan Informasi yang Dikecualikan, Harus Dibuka ke Publik
Purwakarta // Bramastanews_Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoal Kejaksaan Negeri Purwakarta atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa.
Melalui surat resmi bernomor 0204/KMP/PWK/X/2025 yang ditujukan kepada PPID Kejari Purwakarta, KMP meminta salinan SP3 tersebut secara terbuka.
Langkah ini bukan sekadar simbol moral publik, melainkan tindakan hukum konstitusional yang berlandaskan pasal 4 dan pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan hukum Kejaksaan.
“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan, karena uang desa adalah uang rakyat. SP3 atas kasus korupsi desa bukan rahasia negara,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua KMP.
KMP Menilai SP3 Bukan Rahasia Negara
KMP menilai SP3 atas dugaan korupsi tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertutup.
Pasal 17 UU KIP memang mengatur pengecualian informasi, tetapi hanya berlaku jika pengungkapan dapat menghambat proses penyidikan atau membahayakan keselamatan aparat penegak hukum.
“Jika SP3 diterbitkan tanpa dasar yang sah dan tanpa uji publik, maka hukum kehilangan integritas sosialnya,” lanjut Zaenal.
“SP3 ini berpotensi cacat hukum, serta bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, dan UU Tipikor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa dihentikan hanya karena uang negara dikembalikan”
Legal Standing KMP Diperkuat Yurisprudensi PTUN Bandung
Langkah KMP memiliki dasar hukum yang sah. Putusan PTUN Bandung Nomor 154/G/2023/PTUN.BDG, yang diputus pada 25 April 2024, menegaskan bahwa KMP memiliki legal standing (pihak berkepentingan) dalam perkara keputusan tata usaha negara.
Yurisprudensi ini memberi legitimasi kepada organisasi masyarakat sipil untuk menggugat tindakan pejabat publik yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat.
Dengan landasan itu, KMP memiliki hak hukum untuk menuntut transparansi Kejaksaan dan, bila perlu, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat atau melanjutkan ke PTUN Bandung guna menguji keabsahan keputusan administratif SP3 tersebut.
Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan Sosial
KMP menegaskan bahwa penghentian perkara dengan alasan “pengembalian kerugian negara” adalah bentuk impunitas terselubung yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Langkah itu melanggar semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di depan hukum serta menodai Sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dana Desa bukan uang pribadi pejabat desa atau jaksa, melainkan hak rakyat desa untuk hidup sejahtera. Kami akan menempuh praperadilan jika SP3 ini tidak dibuka dan diuji.
Purwakarta tidak boleh menjadi laboratorium pembiaran hukum. Kami tidak menggugat orang, kami menggugat kegelapan,” tegas Zaenal.
Ujian Transparansi dan Integritas Hukum
KMP memastikan akan mengawal proses permintaan informasi ini hingga tuntas. Jika Kejari Purwakarta menolak membuka SP3 tanpa dasar pengecualian Pasal 17 UU KIP yang jelas, KMP akan menempuh keberatan hukum sesuai mekanisme undang-undang.
Langkah ini menjadi ujian transparansi dan integritas Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Apabila lembaga hukum berani terbuka, kepercayaan publik akan pulih, namun bila tertutup, keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum akan semakin dalam.
Bagi KMP, ini bukan sekadar perkara administratif, tetapi ujian apakah hukum masih melayani rakyat atau melindungi pelaku pelanggaran hukum.
KMP berdiri pada posisi konstitusional, dimana hukum harus tegak, rakyat tidak boleh dikhianati, dan aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan keadilan,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.
(red)











