Dugaan Jual Beli Paket Pokir Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Menguat, APH Diminta Usut
Purwakarta // Bramastanews_Dugaan adanya praktik jual beli paket Pokir (pokok pikiran) anggota DPRD di Kabupaten Purwakarta semakin menguat.
Salah seorang narasumber yang identitasnya minta untuk dirahasiakan, buka suara kepada awak media perihal adanya pembayaran untuk satu paket kegiatan yang berasal dari Pokir pada Oktober 2025.
Paket Pokir tersebut diketahui berada di wilayah Kecamatan Darangdan, bersumber dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Menurut keterangan yang disampaikan narasumber, jumlah uang yang dibayarkan untuk satu paket kegiatan kepada pihak Anggota DPRD tersebut capai belasan juta rupiah.
Pembayaran tersebut dikatakannya dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan dengan cara diantar langsung oleh pihak pemborong.
Belum diketahui pasti lokasi penyerahan uang dilakukan dimana, namun dikatakannya bila pembayaran dilakukan dengan cara tunai.
Sebelumnya, sikapi adanya isu praktik jual beli Pokir di Kabupaten Purwakarta, Ketua KMP, Zaenal Abidin sampaikan bila pokir bukan ATM untuk Anggota DPRD.
“Pokir bukan ATM untuk Dewan, jika dijadikan lahan fee, serta intervensi teknis yang seharusnya bukan domain legislatif,” ujar Zaenal Abidin.
Zaenal Abidin juga sampaikan bila setiap rupiah APBD adalah hak rakyat, sehingga bila ada pihak yang memperjualbelikan paket Pokir, perbuatan itu termasuk dalam kategori korupsi anggaran rakyat.
Senada dengan Ketua KMP, pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M Yasin sampaikan pendapatnya terkait adanya praktik jual beli paket Pokir.
Menurutnya, praktik tersebut tidak patut dan tidak sah secara administrasi, bahkan berpotensi kuat terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi atau suap.
“Kondisi ini mencederai kepercayaan masyarakat, dan merusak integritas kelembagaan DPRD itu sendiri, Pokir bukan jatah proyek melainkan jembatan aspirasi rakyat.
“Ketika aspirasi rakyat disulap menjadi transaksi, maka demokrasi kehilangan ruhnya, dan keadilan publik terpinggirkan oleh kepentingan pribadi,” pungkas Agus Yasin.
(red)











