Kontradiksi Gerakan “POE IBU” Seribu Sehari di Jawa Barat, Pungutan Terselubung..?
Bramastanews_Provinsi Jawa Barat kembali dihadapkan pada paradoks kebijakan di sektor pendidikan.
Di satu sisi, pemerintah melarang keras sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik dan orang tua, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, serta sejumlah surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan.
Namun di sisi lain, muncul Gerakan sehari seribu, atau dikenal sebagai Gerakan POE IBU (Patungan Orangtua untuk Edukasi dan Infrastruktur Berkelanjutan), yang yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 249/PMD.03.04/KESRA. Kemudian dilaksanakan secara seragam termasuk di hampir seluruh sekolah, dengan pola sumbangan “sukarela” yang dalam praktiknya beraroma kewajiban.
Klaim gotong royong yang diusung kebijakan ini, justru menimbulkan kebingungan normatif dan tekanan sosial di kalangan orang tua dan pihak sekolah.
Banyak sekolah merasa terpaksa menjalankan instruksi, sementara para orang tua merasa tidak bebas menolak tanpa menanggung konsekuensi sosial.
Lebih jauhnya kebijakan ini merembet ke Kabupaten dan Kota, seolah menjadi instruksi formal dari provinsi yang harus dijalankan di setiap daerah.
Padahal secara hukum tata pemerintahan, Bupati dan Wali Kota bukan bawahan Gubernur, melainkan kepala daerah otonom yang memiliki kewenangan sendiri atas urusan pendidikan dasar dan menengah di wilayahnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa hubungan antara Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/kota bersifat koordinatif dan supervisi terbatas, bukan instruktif secara struktural.
Kebijakan Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Hukum
Kebijakan semacam Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (POE IBU), jika diterapkan melalui satuan pendidikan secara sistematis dan dengan tekanan sosial, berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, di antaranya :
– Pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya. Pasal 10 ayat (1) menjelaskan : “Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Selanjutnya di ayat (2) menegaskan : “Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa paksaan dalam bentuk apa pun.” Jika sumbangan tersebut dilaksanakan dengan tekanan sosial, seragam dalam jumlah atau waktu, atau disertai imbauan dari instansi pemerintah. Maka secara hukum berubah statusnya menjadi pungutan, yang melanggar peraturan menteri.
– Pelanggaran prinsip penyelenggaraan pendidikan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terutama Pasal 11 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi akibat faktor ekonomi.
– Penyalahgunaan kewenangan atau maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika kebijakan provinsi menembus batas kewenangan hingga memengaruhi pengambilan kebijakan di kabupaten/kota, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires).
– Dalam konteks pengawasan, praktik pungutan terselubung di sekolah juga dapat menjadi obyek pemeriksaan Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran asas-asas pelayanan publik. Serta dapat menjadi bahan temuan dalam audit inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila terkait dengan penggunaan dana publik.
Kritik terhadap Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (POE IBU) bukanlah bentuk penolakan terhadap semangat gotong royong, tetapi pengingat bahwa partisipasi masyarakat harus dibangun di atas kesukarelaan dan kejelasan tanggung jawab negara.
Ketika jargon “rereongan” dijalankan dalam format struktural, menggunakan mekanisme birokrasi sekolah. Maka yang terjadi bukanlah gotong royong, melainkan pungutan terselubung dengan label kebersamaan.
Sehingga, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Kabupaten dan Kota, perlu memberikan klarifikasi terbuka.
Apakah Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (POE IBU)merupakan kebijakan resmi yang diwajibkan ?
Jika iya, di mana dasar hukum dan pembagian tanggung jawab keuangannya? Jika tidak, mengapa implementasinya seragam hingga ke kabupaten dan kota..?
Tanpa koreksi dan kejelasan hukum, kebijakan seperti Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (POE IBU) hanya akan memperburuk wajah tata kelola pendidikan Jawa Barat. Aturan dilanggar atas nama gotong royong, dan pungutan dilegalkan dengan dalih partisipasi.
Pendidikan seharusnya menjadi hak yang dijamin negara, bukan proyek sosial yang menuntut rakyat untuk urunan demi menambal kewajiban pemerintah. Bahkan semakin salah, ketika pungutan dari gerakan tersebut dilakukan sekolah. Namun hasilnya digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan, hal ini semakin memperparah aromanya lagi.
sumber: Agus M Yasin (Sekretaris KP3)
(red)











