Komisi D DPRD Bandung Terima Audiensi Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat

oleh -157 Dilihat

Bramastanews.com

Kota Bandung // Rabu, 24 Juli 2024, Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat terkait pengaduan pelanggaran perjanjian bersama antara eks karyawan Pikiran Rakyat dan PT Pikiran Rakyat Bandung. Audiensi berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kota Bandung dan dihadiri oleh Ketua Komisi D H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Sekretaris Komisi D Drs. Heri Hermawan, Anggota Komisi D Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., serta Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos.

Koordinator Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat, Teguh Laksana, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari disrupsi digitalisasi dan dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan pemotongan gaji karyawan. Meskipun gaji tidak dihilangkan, perusahaan menunda pembayaran sehingga menjadi utang. Selanjutnya, terjadi rasionalisasi karyawan yang mengakibatkan pensiun dini. Ketegangan meningkat saat pergantian direksi pada 21 Juli 2023, diikuti pembatalan sepihak perjanjian oleh direksi baru pada Februari 2024.

BACA JUGA  Penggunaan Material Tak Berkualitas Pada Pelaksanaan Kegiatan Proyek Dari Dinas PU Berpotensi Cepat Rusak

Teguh berharap hak-hak eks karyawan, termasuk uang tunggu, sisa gaji, tunjangan jabatan, transportasi, makan, cuti, dan kesehatan, dapat segera dipenuhi.

**Dukungan dari Komisi D DPRD Kota Bandung**

Ketua Komisi D, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menyatakan simpatinya dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aries menjelaskan bahwa masalah ini sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung yang mengeluarkan anjuran terkait masalah tersebut.

Sekretaris Komisi D, Drs. Heri Hermawan, menambahkan bahwa meski pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan, mereka memberikan dukungan moral dan menyarankan untuk melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anjuran Disnaker tidak diindahkan.

Anggota Komisi D, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos., menekankan perlunya pertemuan antara semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap ada jalan keluar yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Apa Kabar Kasus 11 Kades yang Diperiksa Kejaksaan Negeri Purwakarta

(Nengsih)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *