Polemik CV SOLVI Darangdan Perizinan Hingga Zona Tak Sesuai Plus Sistem Pengupahan, Satpol PP Tak Berkutik?
Purwakarta // Bramastanews_Meski sempat ramai ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sebab berdiri di zona tak semestinya hingga perizinan yang tak sesuai peruntukan, hingga kini CV Solvi yang berada di Desa Darangdan masih nampak beroperasi.
Dari papan informasi yang terpampang saat pembangunannya di tahun 2018, peruntukan perusahaan tersebut tertulis untuk Gudang kantor.
Sayangnya, dalam praktiknya hingga kini perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi (garmen) .
Persoalan seputar CV Solvi Darangdan cukup ramai dimuat dalam pemberitaan media online.
Dalam beberapa pemberitaan, persoalan zona juga perizinan menjadi topik utama yang terpantau paling sering diangkat.
Pemerintah Daerah melalui Instansi Penegakan Perda atau Satpol PP bahkan nampak beberapa kali terpantau turun ke lokasi perusahaan.
Komisi I DPRD Purwakarta dalam sebuah pemberitaan media online sempat wacanakan dua opsi perihal persoalan yang terjadi di CV Solvi.
Anehnya, hingga kini semua upaya yang sempat dilakukan Pemerintah Daerah bersama Jajaran DRPD Purwakarta tersebut tak jelas ujungnya.
Tindakan yang sempat mereka lakukan tak lebih seperti pertunjukan drama atau mungkin sinetron yang ujungnya tak berkesudahan.
Fakta menunjukkan hingga kini perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas produksi seperti yang dilakukannya selama ini.
Persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut ternyata bukan hanya terkait zona serta perizinan yang tak sesuai.
Sistem pengupahan serta jam kerja di perusahaan yang dikelola warga asal negara Korea tersebut juga dikatakan tak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Upah pekerja yang minim yang disebabkan sistem perhitungan pengupahan yang tak sesuai, tak kalah jadi persoalan serius yang harusnya ditindaklanjuti.
Lantas mengapa polemik yang terjadi di CV Solvi nampak tak bisa diselesaikan.
Apa penyebab penanganan persoalan yang telah melibatkan Pemda berikut DPRD Purwakarta seolah terhenti.
Mungkinkah ada kepentingan pihak yang memiliki kekuasaan hingga penanganan persoalannya seolah terhenti…
Guna mendapatkan informasi perihal penanganan persoalan CV Solvi, awak media mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta pada (2-3/7/2026).
Dari Bidang Penegakan Perda (Gakda) diperoleh informasi bila pihaknya telah lakukan penindakan di tahun 2019 dan 2023.
Pihaknya bahkan telah melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3, hingga bersiap lakukan upaya penertiban berupa penutupan.
Namun dikatakannya bila kebijakan penindakan di CV Solvi pada akhirnya tergantung ke pimpinan dalam hal ini Kasatpol PP.
“Kami dari Bidang Gakda sudah lakukan semua prosedur, dari mulai teguran 1, 2 dan 3 hingga akan melangkah ke upaya penertiban berupa penutupan sementara. Namun semua kembali ke pimpinan,” ujar salah satu staf di ruangan Bidang Gakda.
Lebih lanjut dikatakannya bila pihaknya kini sedang mempelajari isi Perda terbaru yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kemungkinan untuk perubahan zona di wilayah Darangdan ada pak, nanti kita buka dulu dokumennya, sebab kita juga baru terima kemarin,” ujarnya kemudian.
Terpisah, Plt Sekdis Satpol PP Purwakarta saat dihubungi perihal yang terjadi di CV Solvi sampaikan untuk pertanyakan ke Dinas PUTR.
“Kalau nggak salah di Perda RTRW sudah berubah, untuk fixnya langsung aja ke PUTR,” ujarnya.
Mungkinkah perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Purwakarta dilakukan untuk antisipasi persoalan seperti yang terjadi di CV Solvi.
(Red)











