Bandung, – Bramastanews.com.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong memberikan keterangan dalam gelar Sidang perkara terkait tunjangan perumahan anggota dewan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati No. 47 Rabu 1/7/2026.
Dalam keterangannya, Sirra Prayuna. SH.,Kuasa Hukum Rahmat Atong menegaskan bahwa posisi Sekretariat DPRD hanya bersifat administratif dan fasilitatif. “Secara fungsional, kami tidak bisa mengubah keputusan dewan. Tidak bisa menambah, mengurangi, apalagi mengambil kebijakan. Sekretariat hanya melaksanakan pelayanan kepada DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya di hadapan majelis.

Sirra Prayuna juga menjelaskan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, pihaknya bertanggung jawab menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Tugas Sekretariat DPRD antara lain memfasilitasi, menyiapkan bahan, hingga mencari pihak ketiga yang profesional untuk kajian tunjangan perumahan. “Bagaimana mekanismenya, bagaimana rancangannya, itu kami siapkan. Tapi keputusan akhir tetap ada di dewan,” tegasnya.
Dia juga membantah adanya laporan fiktif dalam proses tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan sudah sesuai prosedur dan melibatkan pihak berwenang. “Kami hanya melayani dan mempersiapkan. Fungsi kami bukan mengambil keputusan. Yang memutuskan itu dewan melalui rapat-rapat, baik rapat gabungan komisi maupun rapat badan musyawarah,” katanya.
Gelar perkara ini digelar untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.Kuasa Hukum Rahmat Atong menyebut, Sekretariat DPRD hanya meneruskan hasil pembahasan ke Sekda untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. “Kami bertanggung jawab secara administrasi, bukan kebijakan,” ucapnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. Pengadilan Tipikor Bandung memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
*nengsih*











