Meski Sempat Disegel Satpol PP dan Dibahas di DPRD, CV SOLVI Darangdan Tetap Beroperasi
Purwakarta // Bramastanews_Berita seputar CV Solvi Indonesia yang berada di Jalan Militer Kecamatan Darangdan seakan tak ada habisnya.
Posisinya yang berada di zona bukan peruntukkan Industri, ditambah dengan perijinan yang tak sesuai, menjadikan perusahaan tersebut kerap jadi bahan penindakan.
Dari informasi yang diperoleh, operasional CV Solvi Indonesia sempat disegel Satpol PP Purwakarta dikisaran tahun 2019 sebab usaha Garmen itu tak sesuai ijin.
Bahkan, persoalan di CV Solvi Indonesia sempat dibawa ke ranah DPRD Purwakarta pada 2023.
Hasil pembahasan melalui DPRD Purwakarta, CV Solvi Indonesia sempat akui bila wilayah tempat beroperasinya berada di zona hijau, dimana di zona hijau bukan peruntukkan aktivitas industri.
Komisi I DPRD Purwakarta saat itu ingatkan agar menejemen CV Solvi Indonesia mengikuti aturan yang ada dan memilih solusi yang sempat ditawarkan diantaranya perubahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan pemindahan kegiatan produksi ke wilayah zona industri.
Sayangnya, meski di tahun 2025 Satpol PP Purwakarta mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan akan lakukan penutupan bila tidak mengindahkan peringatan resmi tersebut, nyatanya perusahaan garmen itu hingga kini masih beroperasi.
Selain keberadaannya yang tak sesuai perijinan, beragam persoalan lainnya tak luput dari sorotan.
Penggunaan air tanah yang pajaknya disebut tak dibayarkan ke pemerintah, menjadi hal lain yang menambah daftar persoalan.
Selain itu, sistem pengupahan dan jam kerja di perusahaan tersebut juga dikabarkan tak sesuai ketentuan.
(Red)











