Bandung, , –Bramastanews.com.
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan Tahun Sidang Ketiga dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Aula DPRD Kota Bandung itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dan diikuti anggota dewan secara luring serta daring melalui Zoom Meeting.
Asep Mulyadi menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar siang harinya, dengan agenda tunggal yakni pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan, pembahasan perubahan APBD merujuk pada Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama.
Dalam pembahasan, sejumlah penyesuaian menjadi perhatian utama. Di antaranya penambahan pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penyesuaian belanja pegawai.
Penyesuaian belanja pegawai tersebut salah satunya untuk mengakomodasi kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2025.
Selain itu, perubahan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta realisasi pelaksanaan anggaran berjalan, sehingga sejumlah program dan kegiatan harus disesuaikan agar tetap efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah penggunaan anggaran Pemkot Bandung. Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, diharapkan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih akuntabel, sesuai ketentuan hukum, dan berlandaskan pada kemampuan fiskal yang tersedia.
*nengsih*












