,

Pinjaman Ilegal Cekik Nasabah Merajalela di Kecamatan Darangdan, APH Diminta Bertindak

oleh -98 Dilihat
oleh

Pinjaman Ilegal Cekik Nasabah Merajalela di Kecamatan Darangdan, APH Diminta Bertindak

Purwakarta // Bramastanews_Praktik meminjamkan uang dengan sistem bunga tinggi, marak terjadi di Kecamatan Darangdan.

Praktik meminjam-minjamkan uang tanpa izin tersebut dilakukan beberapa pihak di wilayah Desa berbeda.

Tingginya bunga yang ditetapkan kepada peminjam memicu beberapa persoalan, diantaranya macetnya angsuran.

Macetnya angsuran beberapa nasabah bahkan sempat dibawa ke ranah Pemerintahan Desa.

Bahkan, praktik ilegal tersebut kini berbuah pelaporan di Polres Purwakarta.

Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru di pasal 273, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”

Beberapa nasabah diduga korban lintah darat atau rentenir kepada tim Bramastanews.com beberkan adanya penerapan bunga yang cukup tinggi untuk satu pinjaman.

Mirisnya bunga tersebut harus dibayar setiap minggunya.

Atas kondisi tersebut, sedikitnya tiga nasabah mengaku alami kesulitan untuk melunasi utang mereka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *