Perusahaan Diduga Tak Berizin Beroperasi di Citapen Sukatani, Satpol PP Kemana?
Purwakarta // Bramastanews.com _Sebuah tempat yang diakui pihak pengelola sebagai tempat produksi kertas yang berlokasi di Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani diduga tak kantongi perizinan.
Tempat usaha tersebut dikabarkan telah beberapa bulan beroperasi namun hingga kini diduga tak tempuh perizinan.
Pemerintah Desa Sukajaya saat dikonfirmasi awak media perihal keberadaan perusahaan bernama PT Visitama tersebut sampaikan bila pihak perusahaan belum tempuh izin lingkungan yang umumnya dibahas bersama warga.
Menurut Kades Sukajaya, izin lingkungan merupakan dasar terbitnya perizinan selanjutnya.
Sehingga, bila izin lingkungan belum ditempuh, diduga perusahaan tersebut beroperasi tanpa legalitas formal.
Saat dikonfirmasi, Menajer perusahaan PT Visitama sampaikan bila seluruh perizinan diurus pihak Pengelola Kawasan SKI.
Dalam beberapa ketentuan, perusahaan atau pabrik yang beroperasi tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut meliputi teguran administratif, denda, hingga penghentian kegiatan operasional.
Bahkan, sanksi ancaman pidana penjara dan denda dalam jumlah miliaran rupiah dapat dikenakan bila menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lantas, sudahkah Satpol PP Purwakarta mengetahui keberadaan perusahaan tersebut…
(Red)












