Bungkam Seribu Bahasa, Fadliana Fadlan Tak Jawab Klarifikasi Sengketa Lahan CLUSTER FLORENCE
Kabupaten Bogor // Bramastanews_Pihak tergugat, Fadliana Fadlan, hingga kini belum berikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang disampaikan tim redaksi terkait sengketa lahan di kawasan Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 78/Pdt.G/2026/PN.Cbi, antara Sri Sukarni sebagai penggugat dan Fadliana Fadlan selaku tergugat, terkait kepemilikan serta penguasaan objek lahan.
Sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik agar diperoleh berita yang berimbang, redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada Fadliana Fadlan.
Pertanyaan yang diajukan mencakup posisi hukum, dasar kepemilikan lahan, tanggapan atas gugatan, kondisi di lapangan, hingga langkah hukum yang akan ditempuh.
Namun hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak permintaan dikirimkan, tak ada jawaban maupun pernyataan resmi yang diterima.
Sikap bungkam tersebut membuat publik belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak tergugat.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan warga sekitar berharap adanya keterbukaan dari para pihak agar situasi lingkungan tetap kondusif serta tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila Fadliana Fadlan bersedia memberikan klarifikasi di kemudian hari.
(***)











