,

BPN Purwakarta Terbitkan Sertifikat, Picu Sengketa Lahan di Desa Margaluyu Kiarapedes

oleh -1152 Dilihat
oleh

BPN Purwakarta Terbitkan Sertifikat, Picu Sengketa Lahan di Desa Margaluyu Kiarapedes

PURWAKARTA – Kasus sengketa lahan yang dialami keluarga besar ahli waris alm Yuhdi dengan keluarga alm Haji Omo asal Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes terjadi pasca munculnya sertifikat tanah dari program PTSL.

BACA JUGA  Gadai Tanah Berujung Sengketa di Desa Margaluyu Kiarapedes, Keluarga Ahli Waris sebut Ada Pemalsuan Tandatangan

Padahal, pihak ahli waris alm Yuhdi mengaku tak pernah menjual tanah seluas hampir 13.000 m2 tersebut kepada Solihin, menantu Haji Omo yang kini dikatakan memegang sertifikat tanah tersebut.

Munculnya sertifikat tanah tersebut sontak membuat keluarga besar alm Yuhdi meradang, pasalnya mereka yang terdiri dari 5 kakak beradik merasa tak pernah menjual tanah tersebut kepada Solihin.

Meski sempat beberapa kali datangi kantor Desa Margaluyu untuk dapatkan keterangan, namun pihak keluarga alm Yuhdi yang diketuai Cep Soleh selaku ahli waris tertua dikeluarga tersebut tak pernah dapatkan data serta keterangan yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Uang Rp 8 Juta Sudah Disetor ke BPN PALI, Sertifikat Tak Kunjung Terbit Hingga 6 Tahun

Upaya mediasi yang sempat ditempuh pihaknya agar sengketa tersebut bisa cepat diselesaikan, tak direspon baik Solihin.

Hingga akhirnya perwakilan keluarga datangi kantor ATR/BPN Purwakarta pada (8/4/2025) yang berada di Cikopo Purwakarta untuk adukan persoalan munculnya sertifikat atas nama Solihin.

Kedatangan perwakilan keluarga tersebut merupakan kedatangan kedua kali, pasca upaya pertama yang dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait proses pengajuan sertifikat yang dilakukan pemohon atas nama Solihin diminta untuk dilakukan melalui surat permohonan.

Melalui surat yang disampaikan secara resmi pada (8/4/2025) tersebut, perwakilan keluarga alm Yuhdi ajukan permohonan agar pihak BPN Purwakarta memberikan jawaban terkait dokumen persyaratan apa saja yang dilampirkan pihak pemohon sertifikat (Solihin) sehingga sertifikat tersebut terbit.

BACA JUGA  BBWS Citarum Klaim Pemindahan Alur Sungai di Kawasan Cikao Park Purwakarta Tanpa Persetujuan

Namun sampai hampir 4 bulan berlalu, BPN tak juga berikan tanggapan atas permohonan yang disampaikan melalui surat resmi sesuai yang mereka minta sebelumnya.

Sikap tak respon BPN Purwakarta terhadap permohonan informasi yang sempat disampaikan perwakilan keluarga sebelumnya tuai kecurigaan adanya oknum yang diduga bermain dan berkepentingan dalam urusan tersebut.

Tanggapi sikap tak respon yang dipertontonkan BPN Purwakarta tersebut, salah satu aktivis Purwakarta menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Badan Pertanahan tersebut.

BACA JUGA  Wakil Bupati Purwakarta Murka, Aktivitas Galian Tanah di Desa Darangdan Meresahkan, Berpotensi Timbulkan Kecelakaan..! 

Menurutnya pihak BPN seharusnya bersikap terbuka terhadap permohonan informasi yang disampaikan warga yang mengajukan permohonan, sebab pihak mereka tentu memiliki kepentingan.

“Tanah yang diklaim sebagai hak milik mereka, tiba-tiba telah bersertifikat atas nama seseorang yang tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.

“Wajar ketika mereka meminta informasi atau data yang dilampirkan pihak pemohon sertifikat saat pengajuan, kan semuanya harus jelas,” ujarnya.

(gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *