Perkuat Reformasi Birokrasi, Kodiklatad Gelar Rakor Tim Penilai Internal WTRB/ZI

oleh -53 Dilihat

Bandung. -Bramastanews.com.

Kodiklatad menggelar Rapat Koordinasi Tim Penilai Internal (TPI) Wilayah Tertib Reformasi Birokrasi (WTRB)/Zona Integritas (ZI) yang dipimpin oleh Inspektur Kodiklatad Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M., selaku Ketua Tim, bertempat di Ruang Rapat Ganesha 3 Kodiklatad, Rabu hingga Jumat (21–23/01/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh Wair Kodiklatad, Dirren Kodiklatad serta para pejabat terkait, dengan tujuan membahas langkah-langkah strategis dalam mewujudkan satuan kerja yang transparan, bersih dan akuntabel. Predikat WTRB/ZI diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen kuat dalam membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA  Lisanna Online Accounting and Tax Consultant Bantu UMKM hingga Perusahaan Besar di Jabodetabek dengan Layanan Pajak dan Keuangan

Dalam sambutannya, Ir Kodiklatad menegaskan bahwa penerapan WTRB/ZI di lingkungan Kodiklatad merupakan upaya nyata untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme prajurit melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, Tim Penilai Internal Kodiklatad melaksanakan penilaian terhadap satuan jajaran berdasarkan tujuh komponen utama sebagai dasar pengusulan ke tingkat TNI AD hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan jajaran Kodiklatad semakin memahami dan berkomitmen dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi secara konsisten, sehingga mampu mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional dan berorientasi pada pelayanan yang prima.

BACA JUGA  Pembangunan Jalan di Desa Cibogogirang Tuai Polemik, Warga Sebut Sarat Kepentingan

(Penerangan Kodiklatad)

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *