, ,

Beragam Persoalan di Desa Depok di Kritisi Warga, Diskriminasi dan Arogansi Kerap Terjadi, Ini Faktanya..! 

oleh -461 Dilihat
oleh

Beragam Persoalan di Desa Depok di Kritisi Warga, Diskriminasi dan Arogansi Kerap Terjadi, Ini Faktanya..! 

Purwakarta // Bramastanews_Kritik warga terhadap langkah kebijakan yang diambil pemerintah Desa Depok seakan tak berkesudahan.

Dari mulai kebijakan pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap diskriminatif, sikap Kepala Desa yang pertontonkan arogansi, pembentukan BPD yang dianggap tidak transparan, juga kebijakan lain yang dianggap bertentangan dengan ketentuan.

BACA JUGA  Bansos Sasar Warga Lain yang Lebih Muda dan Mampu, Lansia Asal Desa Depok Datangi Kantor Kecamatan Darangdan

Sayangnya, maski sempat dikritisi warga baik disampaikan melalui sosial media maupun secara langsung, Kepala Desa Depok nampak tak pertunjukan sikap perubahan.

Bahkan meski persoalan yang diadukan warga sempat dibahas di forum resmi yang dihadiri jajaran MUSPIKA Darangdan, namun upaya tersebut seolah sia-sia.

Sikap Diskriminasi dan Arogansi Kades:

Pada kisaran tahun 2021, seorang warga bernama Sulaeman, asal Kampung Cijeler Desa Depok hampir jadi korban kekerasan fisik Kepala Desa dan Aparatur Desa lainnya.

Peristiwa itu diduga dipicu akibat Kades merasa didahului pergerakannya oleh Sulaeman yang menulis berita tentang seorang anak penderita Hidrosefalus di RT.01 RW.01 sehingga akhirnya dapat kunjungan dari Kemensos.

BACA JUGA  Kualitas Hotmix Pembangunan Jalan di Desa Depok Kasar, Warga Curiga Hotmix yang Digunakan Murah

Beruntung upaya penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut dapat dihalangi Ketua RT.01 dan warga lainnya, hingga Sulaeman terselamatkan.

Dalam kesempatan lainnya, efek kunjungan Kemensos ke keluarga Nani yang berlokasi di RT.01 RW.01 tersebut berbuntut pernyataan yang dianggap menyakiti keluarga Nani.

Sampai-sampai, Dayat, suami dari Nani mengaku dapatkan perlakuan tak mengenakkan hingga Nani sampaikan suaminya sempat menangis.

Selanjutnya Rosid, adik kandung Nani, juga dapatkan lontaran perkataan tidak mengenakkan dari Kades yang saat itu belum lama menjabat.

BACA JUGA  Politik Balas Jasa, Keluarga Anggota DPRD di Desa Depok Darangdan Duduki 3 Posisi Ketua: LPM, Koperasi Desa, Karangtaruna

Rosid sampaikan bila Hamdani, Kades Depok tiba-tiba lontarkan kata-kata tak pantas dihadapannya.

Tindakan Diskriminatif Kades Sempat Dibahas Forum Muspika Darangdan:

Pada Mei 2023, terlaksana sebuah pertemuan besar di Balai Desa Depok yang dihadiri Muspika Darangdan untuk membahas beberapa persoalan diantaranya:

1. Pembangunan di RT.01 yang tak kunjung direalisasi.
2. Pembentukan BPD yang dianggap tertutup dan sarat pengondisian di Kampung Cijeler.

BACA JUGA  Bobrok BPD Desa Depok Darangdan, Pasiv dan Tak Berfungsi Sempat di Analogikan dengan Badut

Serta persoalan lainnya berkaitan dengan kinerja pemerintahan Desa dan BPD yang minim keterbukaan serta keterlibatan warga.

Sayangnya, pertemuan tersebut tak menghasilkan tindaklanjut serta perubahan berarti, sehingga warga akhirnya laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jawa Barat.

Diskriminasi dalam pembangunan, Kinerja Pasif BPD, Minimnya Tranparansi dan Keterlibatan Warga Masih Terjadi:

Meski sempat dibahas di forum pertemuan yang digelar pada Mei 2023 di Balai Desa, Kepala Desa tak pertunjukkan sikap perubahan.

BACA JUGA  Bangunan Terbengkalai di Desa Depok Darangdan Disebut BUKTI Minimnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Titik lokasi pembangunan jalan yang dilaksanakan, prioritaskan wilayah pendukung dan kerabat, meski kondisi jalan tersebut masih layak.

Bahkan di titik-titik tertentu, pembangunan jalan sampai dua kali dilaksanakan di masa pemerintahannya.

Sementara, di wilayah lokasi RT lainnya, seperti di RT (02, 03, 06) meski kondisi jalan butuh perbaikan, khususnya di wilayah Rt.03 yang alami kerusakan cukup signifikan, namun tak juga dapatkan alokasi anggaran perbaikan.

Pembangunan terus dilaksanakan di wilayah basis pendukung dan kerabat, bahkan di titik-titik tertentu dilaksanakan dua kali d masa jabatannya.

BACA JUGA  Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Depok Sarat Pengondisian, 3 Posisi Ketua Diborong Keluarga Anggota DPRD Purwakarta? 

Saat seorang warga dari RT.03 pertanyakan kenapa pembangunan dilaksanakan di titik tidak prioritas, Kepala Dusun 1 bernama Anto sampaikan bila ia sudah sampaikan pengajuan ke Kepala Desa, dan kebijakan akhir ada di Kades.

“Saya sudah ajukan sesuai kebutuhan dilokasi kerusakan jalan, tapi kebijakan dan penentu ada di Kepala Desa,” ujar Kepala Dusun.

Sikap yang terkesan abaikan kepentingan warga lain yang membutuhkan, dianggap telah mencederai rasa keadilan.

Hingga warga beramai-ramai sampaikan protes serta kritiknya melalui sosial media.

BACA JUGA  BPD Desa Depok Dianggap Tak Becus Bekerja, Warga: Mereka Memaksakan Diri Sayang Sama Honor

Tak hanya itu, minimnya akses informasi serta keterlibatan warga dalam setiap musyawarah sebabkan beberapa pembentukan lembaga penting di Desa terkesan sarat pengondisian.

Seperti halnya pembentukan pengurus LPM, Karangtaruna, BPD, juga pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang ternyata jadikan istri anggota DPRD duduki posisi Ketua Koperasi.

Sebelumnya, sang Anggota DPRD bernama Ujang Rosadi pada kisaran tahun 2021 dikatakan Kepala Desa terpilih sebagai Ketua LPM.

Selanjutnya, anak anggota DPRD bernama Teguh juga duduki posisi Ketua Karangtaruna. Dimana dalam pembentukannya juga minim keterbukaan, bahkan terkesan tertutup.

BACA JUGA  Fungsi BPD Desa Depok Darangdan di Soal Warga, Kok Banyak Tidak Tahu Ngapain Aja

Tiga posisi vital yang sempat diduduki keluarga anggota DPRD itu dinilai tak pantas oleh kalangan masyarakat.

Dalam beberapa keterangan yang diperoleh, musyawarah yang dilaksanakan tak ubahnya seperti sebuah pengumuman.

Sebab tak ada komunikasi dua arah antara peserta musyawarah dengan penyelanggara musyawarah. Pesertanya juga dari kalangan itu-itu juga saat musyawarah dilaksanakan,” ujar salah satu Ketua Rt.

Lagi-lagi fungsi BPD sebagai penyelanggara musyawarah desa dinilai tak cukup memahami tugas serta fungsinya, sehingga kinerja BPD tak luput dari sasaran kritik warga melalui sosial media.

BACA JUGA  Jalan Desa belum lama Dibangun Tapi Rusak Akhirnya Diperbaiki Pemerintah Desa Depok, Kualitas Perbaikannya Diragukan? 

Sayangnya, anggota bahkan Ketua BPD yang fungsinya dianggap tidak ada, terkesan memaksakan diri untuk duduki posisi wakil masyarakat.

Disisi lain, kebijakan program ketahanan pangan hewani juga dianggap tidak transparan.

Hewan yang berasal dari program ketahanan pangan dipercayakan terhadap salah satu tim sukses saat Pilkades yang berprofesi sebagai bandar hewan.

Masyarakat tak pernah mengetahui berapa jumlah hewan tersebut, harga pembeliannya berapa, sistem pengelolaan keuntungannya seperti apa.

Kepala Desa dan si bandar hewan nampak sibuk berdua, mereka nampak lakukan pengelolaan program ketahanan pangan tersebut secara tertutup.

BACA JUGA  SAMPAH Menggunung..!! Warga Desa Depok Bersama KMP Datangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Beragam persoalan berkembang dimasyarakat berkaitan dengan hewan ketahanan pangan dana desa. Dari keterangan warga, hewan-hewan jenis domba itu kerap terdengar hilang.

“Saya dengar beberapa kali domba desa hilang, anehnya meski dikabarkan hilang, seperti biasa saja. Yang lainnya katanya ada yang dijual, infonya tinggal sedikit,” ujar seorang warga.

Program lainnya seperti BUMDES, dinilai tak jelas keberadaannya. Minimnya akses informasi yang seharusnya dapat diperoleh dengan mudah oleh warga membuat segala bentuk kegiatan dan program tak diketahui oleh warga, sehingga terkesan gelap dan hanya diketahui oleh jajaran kroni serta orang terdekat Kepala Desa.

BACA JUGA  Camat & Sekcam Darangdan Tak Becus Tangani Aduan, Warga Desa Depok Akan Lapor Ombudsman

Warga berharap pemerintah Desa Depok lebih terbuka terhadap segala bentuk kegiatan dan program yang bersumber dari anggaran negara yang juga bersumber dari pajak rakyat.

Membuka ruang terbuka kepada warga untuk di ikutsertakan dalam setiap pembahasan perencanaan kegiatan juga pengelolaan keuangan Desa.

BACA JUGA  Oknum BPD Desa Depok Darangdan Ajak Duel Warga Pake Golok, Buntut Pembentukan BPD Yang Tertutup?

Sehingga kondisi Desa menjadi demokratis, transparan, akuntabel dan memaksimalkan keterlibatan warga dalam setiap pembahasan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Sikap diskriminatif serta arogan, juga minimnya keterbukaan serta akses informasi terhadap warga yang memiliki hak untuk memperolehnya, secara nyata bertentangan dengan isi ketentuan UU Desa.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *