,

Bobrok BPD Desa Depok Darangdan, Pasiv dan Tak Berfungsi Sempat di Analogikan dengan Badut

oleh -686 Dilihat
oleh

Bobrok BPD Desa Depok Darangdan, Pasiv dan Tak Berfungsi Sempat di Analogikan dengan Badut

PURWAKARTABramastanews.com_Buruknya kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Depok, Kecamatan Darangdan dikeluhkan berulang kali oleh masyarakat setempat.

Kinerja BPD yang sebelumnya pasiv, membuat masyarakat geram. Keberadaan BPD seolah jadi pajangan yang tak miliki fungsi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

BACA JUGA  BPD Desa Depok Dianggap Tak Becus Bekerja, Warga: Mereka Memaksakan Diri Sayang Sama Honor
BACA JUGA  Fungsi BPD Desa Depok Darangdan di Soal Warga, Kok Banyak Tidak Tahu Ngapain Aja

BPD tak mampu menjalankan tugas serta fungsinya sebagai perwakilan masyarakat, yang memperjuangkan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Alih-alih mampu jalankan tupoksinya tersebut, BPD malah disebut makan gaji buta. Sayangnya mereka dianggap tak lagi punya rasa malu atas ketidakmampuannya dalam mengemban aspirasi masyarakat.

Bahkan mereka tak ubahnya seperti lambaga yang berada dibawah kekuasan Kepala Desa, yang tak berdaya atas kebijakan sewenang-wenang yang diambil Kepala Desa dalam beberapa hal.

Ketua BPD bernama Hendra, yang diketahui aktif sebagai guru honorer di SDN Depok 4 berkali-kali terbukti menyatakan ketidakmampuannya bertindak sebagai Ketua lembaga pengawas pemerintah Desa.

BACA JUGA  Bangunan Terbengkalai di Desa Depok Darangdan Disebut BUKTI Minimnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Bahkan Hendra sempat mengatakan pengunduran dirinya sebagai BPD, namun sampai saat ini ucapannya itu tak dibuktikannya. Diduga persoalan ekonomi membuat dirinya dan anggota BPD lainnya memaksakan diri tetap aktif sebagai wakil masyarakat meski tak miliki fungsi bagi warga.

Proses pergantian beberapa anggota BPD yang carut marut turut menambah daftar hitam dan menjadikan faktor BPD semakin berkinerja buruk. Pembentukan saat pergantiannya tak lagi sesuai ketentuan sesuai Permendagri Nomor 110 tentang BPD.

Anggota BPD pengganti di wilayah Dusun 1 meliputi Rt (01, 02, 03) bahkan tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Depok Sarat Pengondisian, 3 Posisi Ketua Diborong Keluarga Anggota DPRD Purwakarta? 

Lebih lanjut pergantian BPD di wilayah Dusun-2, Kampung Nanggeleng dan Kampung Cijeler juga dilaksanakan secara tertutup.

Sikapi persoalan tersebut, Sekcam Darangdan, Indra Wijayakusumah, dalam sebuah pertemuan di Balai Desa Depok menanggapinya dengan datar, bahkan terkesan tak menganggap persoalan tersebut sebagai hal serius, padahal persoalan tersebut dikeluhkan warga setempat sebab timbulkan dampak signifikan terkhusus dalam soal kebijakan pembangunan.

BACA JUGA  Camat & Sekcam Darangdan Tak Becus Tangani Aduan, Warga Desa Depok Akan Lapor Ombudsman

Sikap diskriminatif yang kerap dipertontonkan Kepala Desa dalam penentuan titik lokasi pembangunan, seolah tak mampu di imbangi BPD sebagai fungsi perwakilan masyarakat, yang seharusnya dapat memberikan pandangan bahkan menolak kebijakan yang tak sesuai kebutuhan apalagi mengandung sikap diskriminatif.

Sikapi persoalan tak berfungsinya BPD, sosial media kerap digunakan warga sebagai sarana menyampaikan kritiknya terhadap lembaga desa tersebut. Beragam postingan dari mulai meminta BPD untuk mengundurkan diri, menyebut anggota BPD tak punya rasa malu, bahkan sempat muncul sebuah postingan yang menganalogikan BPD dengan sebutan Badut.

BACA JUGA  Dinilai Berkinerja Buruk, KMP Laporkan Camat dan Sekcam Darangdan ke Ombudsman RI Jabar

Hendra, Ketua BPD saat itu sempat bereaksi dan mengatakan akan mengundurkan diri sebab menurutnya hal itu sudah berkaitan dengan harga dirinya.

Namun sayangnya, pengunduran dirinya sebagai BPD sampai saat ini tak kunjung terjadi, padahal masyarakat terang-terangan tak membutuhkan BPD pasiv yang tak berfungsi bagi mwasyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *