Konawe Kepulauan – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat merupakan salah satu kegiatan rutin yang harus di lakukan oleh setiap Pemerintah Daerah sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat.
Tahuka anda, ternyata, penampungan aspirasi masyarakat tak hanya melalui Legislatif saja yang kemudian bakal di sampaikan ke Eksekutif. Musrembang merupakan forum pihak eksekutif tanpa melibatkan legislatif untuk menetapkan sakala prioritas daerah dan Dinas mana yang membidangi aspirasi tersebut.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiudin Alibas menyatakan, salut dengan usulan masyarakat pada saat Musrembang yang tak hanya monoton soal Infrastruktur namun lebih jauh memandang soal bantuan ekonomi produktif, budaya, sarana prasarana kesehatan hingga perpustakaan Desa.
“Hal itu sangat bagus, artinya masyarakat sudah jeli dalam mengusulkan yang memang kewenangan kabupaten, tidak seperti dulu semua di usulkan meski itu di luar kewenangan kabupaten,” ucapnya, Senin, (3/3/2025).
Setelah Musrembang kecamatan, selanjutnya, usulan masyarakat tersebut di bawah ke forum Organisasi Pemerintah Dearah (OPD) setelah itu, sampai ke tahap Musrembang Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 kedepan.
Dalam Forum OPD tersebut, mengharmonisasi antara usulan masyarakat saat Musrembang yang sesuai dengan rencana kerja OPD terkait yang selanjutnya bakal di bawah pada Musrembang RKPD.
“Nah, di Musrembang RKPD itu, yang menjadi kewenangan Kabupaten akan di selesaikan di Kabupaten di masukkan sebagai usulan RKPD, sementara untuk kewenangan Provinsi dan Nasional bakal di selesaikan di Musrembang tingkat Provinsi dan Pusat,” jelasnya.
Ia mengatakan, tahap selanjutnya di targetkan tuntas Bulan Maret ini, menunggu kesedian Bupati Konkep yang baru untuk memimpin forum OPD.