PALI – Bramastanews.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memediasi konflik ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Aburahmi dan pihak manajemen perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan. Rapat mediasi yang digelar pada Senin (24/2/2025) ini membahas tuntutan pekerja serta penyelesaian atas kasus yang terjadi.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, dihadiri Wakil Ketua I H. Kristian, Ketua Komisi III DPRD, Robinhud Asbi, Ketua Bapemperda Edi Eka Puryadi, para anggota DPRD Komisi III, Dinas Ketenagakerjaan PALI, serta perwakilan PT Aburahmi dan SPM ABR
Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pembatalan PHK terhadap Sumaidin Parsito dan Yayan Saputra.
2. Pengangkatan karyawan harian lepas (PHL) menjadi pekerja tetap (PKWTT).
3. Pendaftaran karyawan PHL dalam program BPJS Pensiun.
DPRD PALI Soroti Masalah Ketenagakerjaan di PT Aburahmi
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, meminta pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali keputusan PHK, khususnya terhadap dua karyawan yang diberhentikan. Ia menekankan agar PT Aburahmi bertindak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD PALI, Edi Eka Puryadi, SH., menyoroti bahwa konflik ketenagakerjaan di PT Aburahmi bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaan tenaga kerja, termasuk:
(1) Memiliki aturan perusahaan yang disepakati oleh karyawan melalui serikat pekerja sebagai wadah organisasi resmi.
(2) Pihak Aburahmi wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan adanya SOP ini karyawan tau bahwa standar karyawan melakukan kerja baik berupa waktu dan hasil kerja menjadi terukur misalnya dalam satu hari dapat dihitung 1 HK, seorang pemanen harus mendapatkan 200 TBS pokok sawit, tanpa mengabaikan keadaan real lahan sawit maksudnya jika Medan kebun sulit, maka hasil kerja atau hasil panen menjadi kecil sehingga ada nilai kemanusiaan disana.
(3) Para Karyawan yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi karyawan tetap ya diangkat, sehingga kedepan tidak ditemukan kembali permasalahan seperti sekarang.
(3) Bagi Karyawan yg telah diangkat wajib memiliki SKU atau SK atau kata lain daripada itu, sehingga kelak ketika ada PHK dan atau kebutuhan lain dapat ditentukan dengan pasti masa kerjanya.
(4) Bagi Humas perusahaan wajib melebur kedalam ruangan masyarakat sehingga ada kontribusi sosial keberadaan perusahaan ditengah – tengah masyarakat.
(5) Permasahan BPJS kesehatan karyawan PT. Aburahmi sebaiknya bekerjasama dimana FASKES Karyawan trsebut berada sehingga ketika dibutuhkan rujukan dalam keadaan urgent dan mendesak pihak keluarga dapat dengan mudah meminta bantuan kepihak terkait yg berhubungan pelayanan kesehatan.
(6) Jika semua Kewajiban perusahaan sudah terpenuhi, Masyarakat, Karyawan baik itu PKWT dan atau PKWTT siap menerima konsekuensi dari pelanggaran yg dilakukan oleh mereka
“Jika semua kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka masyarakat dan karyawan, baik PKWT maupun PKWTT, juga harus siap menerima konsekuensi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Edi Eka Puryadi.
Ia juga berharap PT Aburahmi dapat memperbaiki sistem ketenagakerjaannya agar permasalahan serupa tidak terus berulang. DPRD juga akan terus mengawasi implementasi hasil kesepakatan yang telah dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Semoga ke depan PT Aburahmi dapat lebih harmonis dengan masyarakat dan karyawannya sehingga ada rasa saling memiliki dan tanggung jawab bersama,” tutup Edi Eka Puryadi.
Hasil kesepakatan menetapkan bahwa;
1. Pihak Perusahaan bersedia mempekerjakan kembali Saudara Yayan Saputra di PT.Aburahmi dengan Jabatan sebagai Helper Excavator.
2. Pihak perusahaan akan mempekerjakan kembali saudara Yayan Saputra Sebagai Helper Excavator pada Tanggal 1 Maret 2025.
3. PT.Aburahmi dan Suadara Sumaidin Parsito sepakat untuk mengakhiri Hubungan Kerja dengan membayar UPMK kepada Sumaidin Parsito sebesar 4 (empat) kali upah sebulan paling lambat dibayarkan pada bulan Maret 2025.
Selain itu, Pihak Perusahaan akan melakukan pengangkatan Karyawan berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan pengangkatan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari dan Juni.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Aburahmi, Roy, mengapresiasi langkah DPRD PALI dalam menyelesaikan konflik ini. Ia berharap hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih harmonis dengan tetap mengedepankan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.