,

Tarik Ulur Mutasi Jabatan Eselon 2 di Pemkab Purwakarta, Beranikah Pj Bupati Bersikap?

oleh -1369 Dilihat
oleh

Tarik Ulur Mutasi Jabatan Eselon 2 di Pemkab Purwakarta, Beranikah Pj Bupati Bersikap?

PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Simpang siur terkait akan ditundanya pelaksanaan mutasi di lingkungan pejabat Pemkab Purwakarta kian mengemuka.

Sehingga hal ini menjadi sorotan sebagian kalangan masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Agus M Yasin berpendapat,

“Sebenarnya hal yang krusial bukan terletak pada boleh tidaknya dilakukan mutasi pada saat tahapan pilkada, akan tetapi ada kekhawatiran dari pejabat-pejabat tertentu yang sudah merasa nyaman berada di “safe zone” yang akan terganggu keberadaannya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Anggaran Pengadaan Janggal di DINKES Purwakarta Berpotensi di Laporkan ke APH

“Maka, tidaklah heran apabila kemudian dikait-kaitkan dengan isu politik, padahal kebutuhan pengisian jabatan di Purwakarta, sudah lama dan sampai saat ini belum terisi untuk beberapa OPD,

“Hal itu tentu mengganggu efektivitas tata kelola pemerintahan, serta menandakan tidak optimalnya merit system yang dijalankan di Pemkab Purwakarta,” tambahnya lagi.

Menurut ketentuan, pelaksanaan mutasi pejabat oleh Penjabat (Pj) Bupati atau kepala daerah selama tahapan pilkada (pemilihan kepala daerah) dibatasi oleh aturan yang ketat.

BACA JUGA  Dugaan Penyebab Camat & Sekcam Darangdan Tak Respon Aduan Warga Terkait Kinerja Kades Depok

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pejabat Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Namun mutasi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, misalnya :

1. Pengisian jabatan kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan.

2. Keperluan mendesak yang harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

BACA JUGA  KADISPORA Angkat Bicara Soal Isu Hubungan ASN Penting vs 2 Wanita Stafnya, Keterangannya Labil ?

Oleh sebab itu, mutasi pejabat pada saat tahapan pilkada memerlukan izin dari Mendagri.

Dan apabila dilakukan tanpa izin, maka dapat dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Agus Yasin juga mengatakan bila,

“Selama bersandar pada ketentuan dan prinsip-prinsipnya, tidaklah haram bila Pj Bupati melakukan mutasi pada saat tahapan pilkada, sebab kondisi yang ada di Purwakarta, terkait kekosongan pejabat di beberapa OPD harus segera ada pengisian.

BACA JUGA  Integritas BAWASLU Purwakarta di Pertanyakan, Lost Control? 

Dengan kondisi tersebut alasan apapun akan terbantahkan oleh keperluan yang mendesak untuk kepentingan tata kelola pemerintahan.

“Oleh karena itu, terkait akan dan tidaknya dilakukan mutasi pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Purwakarta. Muaranya terletak pada kebijakan Pj Bupati sendiri, beranikah mengambil sikap tegas tanpa terbebani oleh oknum pejabat yang akan tergeser posisinya, atau intervensi politik sosok tertentu dari luar,” pungkasnya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *