,

Seketika Disebut Miliki Kekayaan Fantastis dan Ikuti Kontestasi Pilkada, Benarkah Ada Aroma Pencucian Uang?

oleh -330 Dilihat
oleh

Purwakarta -Jabar || Bramastanews.com_Pencucian Uang atau money laundering, selalu erat kaitannya dengan tindakan pidana korupsi, dimana diketahui tujuannya untuk menyamarkan asal usul uang sehingga seolah-olah didapatkan dari aktivitas yang legal.

Berikut beberapa modus pencucian uang yang banyak dilakukan oleh para pelaku, diantaranya:

1.Smurfing atau upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
2.Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaski menjadi lebih kecil.
3.Pembelian aset, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset termasuk pengaliha aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
4.Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan instrument keuangan sehingga tidak dapat terditeksi oleh sistem keuangan.
5.Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terditeksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
6.Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

Berkaitan dengan Pilkada, salah satu Bacalon yang menyatakan diri ikut dalam kontestasi, menjadi sorotan pihak tertentu, sebab menurut informasi yang berhasil dihimpun, tanpa diduga sang Bacalon miliki kekayaan dengan nilai fantastis.

Terkait dengan peristiwa yang cukup menyita perhatian ini, seorang aktivis yang minta namanya untuk tidak disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan investigasi atas seseorang yang diduga transaski keuangannya menyimpang dari Profil.

Awak media berupaya mendesak dengan beberapa pertanyaan, siapakah orang yang diduga menyimpang dari Profil tersebut, adakah bakal calon Bupati?

Aktivis tersebut hanya tersenyum simpul, dan kalimat singkatnya,

“Kita lihat beberapa hari ke depan ya,” ujarnya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukannya  kedepan?

Dengan mimik ringan, dirinya mengatakan akan segera menyampaikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini kepada Aparat Penegak Hukum, baik pada level Kabupaten, Propinsi, maupun Pusat.

Lebih lanjut saat ditanyakan kepadanya,

Kenapa dirinya atensi terhadap dugaan kasus ini, yang diketahui berkenaan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian uang.

Dan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa,

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *