,

Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, Dua Pemasok Kena Ciduk

oleh -79 Dilihat
oleh

Sumatera Utara – BatuBara || Bramastanews.com_Tak ingin menanggung beban sendiri, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara bernama Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas pada hari Selasa (09/7/2024) lalu sekitar pukul 01.30 wib di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Masran akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok barang haram tersebut.

Dari pengakuannya, Masran alias Sumpil ini menerangkan jika barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan.

Masran beberkan jika ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada Sabtu  6/7/2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu (7/7/2024) sebanyak 1 (satu) ons.

Mendapatkan pengakuan tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Selasa (9/7/2024).

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jalan Bunga Wijaya Kusuma-16 nomor 12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada Rabu (10/7/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Masran yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Sabu dengan berat 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Sabu dengan berat 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam.

Sedang dari Andi Chayadi alias Andi, ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.

Dari Ilham Aulia ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. (RI-1/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *