Cimahi- Bramasta News Com. News.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan calon wali kota atau wakil wali kota dari jalur perseorangan kepada berbagai pihak, termasuk unsur partai politik, TNI/Polri, dan organisasi kemasyarakatan.
Anzhar Ishal, Ketua KPU Kota Cimahi, menjelaskan bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan warga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Dukungan minimal calon perseorangan harus sesuai dengan persentase tertentu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk Kota Cimahi, dengan jumlah DPT sebanyak 416.734 jiwa, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sebesar 8,5 persen dari total DPT, yang setara dengan 35.422 orang. Dukungan ini dapat dibuktikan dengan berkas KTP dan surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP.
Selain itu, Anzhar juga menyebutkan bahwa calon yang diusung oleh partai politik harus memenuhi syarat dengan mendapatkan dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi yang didapat pada Pemilu Legislatif 2024.
“Sebagaimana yang telah diatur, calon yang diusung oleh partai politik wajib memenuhi persyaratan dengan mendapatkan dukungan sebesar 20 persen dari total jumlah kursi yang diperoleh pada Pemilu Legislatif 2024,” ujar Anzhar.
Azhar menegaskan, dukungan pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu di Kota Cimahi, termasuk dalam hal pemberian bantuan dana hibah kepada KPU.
“”Dalam pelaksanaan Pemilu di Kota Cimahi, pemerintah memberikan dukungan yang kuat, termasuk dalam pemberian bantuan dana hibah kepada KPU,” ujar Azhar.
Harjono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, juga menyatakan bahwa anggaran hibah untuk Pilkada Kota Cimahi telah ditetapkan dan sedang dalam proses pencairan.
“Pemerintah Kota Cimahi juga membentuk badan Ad Hoc yang melibatkan sejumlah dinas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilwalkot 2024 dengan menggunakan anggaran rutin yang sudah dialokasikan.
“Itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas,” tutupnya.