, ,

Di Duga Korban Perdagangan Orang, PMI Asal Purwakarta Alami Tindakan Tak Manusiawi di Timur Tengah, Pemroses Dituntut Bertanggungjawab 

oleh -1104 Dilihat
oleh

Purwakarta || Bramastanews.com-Seorang Pekerja Migran Indonesia asal kecamatan Pasawahan Purwakarta yang saat ini berada di Timur Tengah tepatnya di negara Irak, dikabarkan alami penganiayaan.

Melalui video yang dikirimkan olehnya ke pihak keluarga, Nurjanah (28th) ceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga pada akhir video itu dirinya menyatakan keinginannya untuk dapat dipulangkan ke tanah air.

Samanhudi, suami dari Nurjanah kepada awak media pada 29/3/2024 terkait dengan yang menimpa istrinya mengatakan,

Istri saya melalui sambungan telepon mengatakan apa yang di alaminya disana, katanya mendapatkan tindakan penganiayaan, oleh sebab itu melalui video yang dikirimkan, istri saya menginginkan untuk dapat pulang ke tanah air,” ungkapnya.

Terpisah, Neni Iriawati, sponsor yang pada awalnya disebut menerima Nurjanah untuk bisa berangkat, saat dikonfirmasi awak media katakan,

“Terkait keberangkatan Nurjanah, kebetulan bukan saya yang proses, sebab suaminya langsung yang berhubungan dengan Indra sebagai pemroses, jadi saya tidak tahu menahu lagi setelah itu,” ungkapnya.

Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Timur Tengah seperti diketahui masih dalam status Moratorium, dengan status tersebut dipastikan pemberangkatan yang terjadi bersifat tidak legal, sehingga di duga pemberangkatan itu berkaitan dengan praktik tindak perdagangan orang (TPPO) yang saat ini marak dapatkan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.

Indra, pihak yang disebut memproses keberangkatan Nurjanah, saat dihubungi awak media melalui nomor selulernya, sampai saat ini belum memberikan jawaban, diduga nomor kontak yang bersangkutan tidak diaktifkan.

Lebih lanjut pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka menuntut pemroses untuk bertanggungjawab, dan sebagai tindaklanjutnya, keluarga sudah menandatangani surat kuasa kepada pihak yang dipercaya untuk membantu proses pemulangan Nurjanah.

Atas dasar surat kuasa tersebut, diharapkan proses pemulangan NJ berjalan cepat, sehingga penderitaan yang di alaminya akan cepat berakhir, dan yang bersangkutan bisa secepatnya pulang ke tanah air.

(Gun)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *